Politik

Bupati Sumenep Sampaikan LKPJ Tahun 2017 ke DPRD

Bupati Sumenep menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir tahun 2017 kepada DPRD. (Foto: Mahdi Alhabib/NusantaraNews)
Bupati Sumenep menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir tahun 2017 kepada DPRD. (Foto: Mahdi Alhabib/NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir tahun 2017 Bupati Sumenep KH Abuya Busyro Karim disampaikan dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di lantai II Graha Paripurna. Sumenep, Kamis (12/4/ 2018).

Di hadapan DPRD Sumenep, Bupati Busyro Karim penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Sumenep akhir tahun 2017. Penyampaian tersebut bertujuan memberikan keterangan menyangkut pelaksanaan tugas umum pemerintahan selama tahun 2017.

Diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 29 ayat 1, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan. Serta LKPJ kepada DPRD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2017.

“Sebagai eksekutif mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan pelaksanaan tugas selama tahun 2017 kepada DPRD,” kata Politisi PKB di depan semua anggota DPRD Sumenep.

Mantan ketua DPRD dua periode tersebut menyampaikan visi Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.

Baca Juga:  Sejumlah Wartawan Senior Dukung Kepengurusan Pusat PWI Hasil KLB

Lanjut Busyro, ada enam misi pembangunan ‘Super Mantap’. Pertama, pengentasan kemiskinan, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan kesehatan. Kedua, percepatan pembangunan infrastruktur wilayah kepulauan dan daratan yang didukung pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Sedangkan misi ketiga meningkatkan kemandirian perekonomian pedesaan dengan memperhatikan potensi ekonomi lokal yang unggul, berdaya saing tinggi. Keempat meningkatkan kultur dan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Misi ke lima meningkatkan tata kelola kehidupan masyarakat aman dan kondusif melalui partisipasi masyarakat dan stakeholders dalam proses pembangunan. Sedangkan keenam peningkatan dan mengembangkan nilai keagamaan, dan budaya.

Ke enam misi, yakni pertama meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Misi ke dua, mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah kepulauan dan daratan yang didukung pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) serta lingkungan. Sedangkan misi ke tiga meningkatkan kemandirian perekonomian pedesaan dan perkotaan dengan memperhatikan potensi ekonomi lokal yang unggul, berdaya saing tinggi.

Baca Juga:  Fraksi Hanura DPRD Nunukan Minta Tranparansi Penggunaan Dana APBD

Sementara, misi ke empat meningkatkan kultur dan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel, misi ke lima meningkatkan tata kelola kehidupan masyarakat aman dan kondusif melalui partisipasi masyarakat dan stakeholders dalam proses pembangunan. Sedangkan keenam peningkatan dan mengembangkan nilai keagamaan, dan budaya.

“Diharapkan misi tersebut dapat memberikan perubahan untuk Kabupaten Sumenep,” ucapnya.

Kegiatan Sidang Paripurna penyampain LKPJ dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep. Turut hadir dalam kegiatan tersebut DPRD tersebut dari unsur ketua, wakil dan anggota. Serta unsur Forpimda, Pj Sekretaris Daerah, para pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), dan Camat di Kabupaten Sumenep serta Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Pewarta: Mahdi Alhabib
Editor: Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 24