Buntut Kasus Pemukulan Guru di Makasar, DPR Akan Panggil Mendikbud

Wakil ketua komisi X DPR Ferdiansyah/Foto nusantaranews via AE
Wakil ketua komisi X DPR Ferdiansyah/Foto nusantaranews via AE

NUSANTARANEWS.CO – Kasus tenaga pengajar dipukuli kembali terjadi. Kali ini, seorang guru SMK di Makasar bernama Dasrul menjadi obyek kekerasan orang tua anak didiknya sendiri.

Sebagai pihak yang berjasa mencerdaskan anak didik bangsa, seharusnya guru mendapatkan jaminan perlindungan. Apalagi, perlindungan terhadap guru merupakan amanat UU nomor 14 tahun 2005.

Wakil ketua komisi X DPR Ferdiansyah mengaku prihatin dengan rentetan kasus terkait yang kembali terjadi di Makasar tersebut. Karena itu, pihaknya memastikan akan memanggil pihak Mendikbud Muhadjir Effendi ke DPR.

“Kita akan mengundang Mendikbud. Dan kita akan coba sisipkan masalah yang aktual saat bahas RAPBN. Kalo perlu kira bikin sesi khusus masalah aktual soal kekerasan terhadap guru,” ujar Ferdiansyah saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Ferdiansyah menjelaskan kepentingan terkait keinginannya untuk memanggil Mendikbud. Salah satunya, kata dia, untuk membahas sistem perlindungan untuk mengantisipasi terjadi berbagai tindak kekerasan terhadap guru.

Ferdiansyah menyampaikan pihaknya akan mengusulkan kepada Mendikbud agar pemerintah menciptakan regulasi untuk memfasilitasi kesepakatan antara wali murid dengan murid terkait ketaatan terhadap peraturan sekolah. Dengan begitu, kata dia, guru tidak selalu menjadi pihak yang tersudut secara hukum ketika terjadi kasus kekerasan terhadapnya oleh orang tua murid.

“Kuncinya komunikasi antara siswa, orang tua murid, dan sekolah harus bagus. Dan dalam hal pengawas, sekolah harus melakukan evaluasi tingkat kualitas komunikasi. Tidak hanya mengawasi guru soal kurikulum semata,” paparnya. (hatiem)

Exit mobile version