Politik

Pemukulan Terhadap Guru Kerap Terjadi, DPR: Harus Ada Aturan Perlindungan Guru

Anggota Komisi X DPR RI Jefirstson Riwu Kore/Foto nusantaranews (Istimewa)
Anggota Komisi X DPR RI Jefirstson Riwu Kore/Foto nusantaranews (Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO – Kasus pemukulan terhadap seorang guru SMK di Makasar, Sulawesi Selatan, yakni Dasrul, oleh wali muridnya beberapa waktu lalu mendapatkan perhatian khusus dari para Anggota DPR RI di Senayan.

Salah satunya adalah Anggota Komisi X DPR RI Jefirstson Riwu Kore. Ia mengaku prihatin dan sangat menyesalkan adanya kasus pemukulan tersebut. Untuk itu, Jefirson pun akan mengusulkan peraturan dalam bentuk Undang-Undang (UU) untuk melindungi profesi guru.

“Perlu ada UU Perlindungan Guru. Ini penting. Konsepnya guru diberi hak untuk mendisiplinkan murid, tapi diatur juga agar tidak boleh mencederainya,” ungkapnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jum’at (12/8/2016).

Dengan adanya landasan hukum seperti ini, menurut Jefirstson  nantinya akan ada patokan yang jelas jika ada masalah yang melibatkan antara guru, murid, dan dengan orang tua atau wali murid. “Ini kan demi pendidikan murid juga. Saya juga mengajak Anggota Dewan lain untuk mendukung UU Perlindungan Guru ini,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Dimungkinkan Akan Menjadi 7 Fraksi

Kendati demikian, Jefirstson juga menyampaikan bahwa seorang guru juga tidak boleh ringan tangan dalam mendidik murid-muridnya. Apalagi, lanjutnya, sampai mencederainya. Jefirstson mengaku selalu mendukung pendisiplinan siswa selama tidak dengan kekerasan.

“Kita juga tidak mau anak-anak dipukul guru sampai cedera, tapi kita juga tidak mau anak-anak dilepas begitu saja. Kadang orang tua berlindung pada hak asasi anak-anak. Kan untuk membangun anak perlu ada pengembangan karakter yang baik. Kita kan tidak mau anak-anak jadi tidak disiplin,” ujar Politisi dari Partai Demokrat itu.

Sementara itu, sebelumnya Ketua DPR RI Ade Komarudin juga memberikan komentar yang sedikit berbeda. Menurut pria yang akrab disapa Akom itu, pihaknya akan mengusulkan agar ada peraturan yang jelas dan tegas dari Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam melindungi guru.

“Saya kira Kemendikbud harus buat peraturan untuk melindungi guru, sekaligus juga batasan secara teknis kewenangan mereka sampai di mana, supaya tidak terulang kembali seperti sekarang ini,” ungkap Akom.

Baca Juga:  Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Sarmuji Layak Jadi Menteri

Akom mengatakan, profesi guru adalah profesi yang mulia, namun tidak dengan imbalan yang sepada. Selain itu, permasalahan lain yang dihadapi guru adalah tidak adanya perlindungan terhadap guru itu sendiri. “Saya ingin agar itu tidak terulang, buat peraturan menteri lah, gak usah tinggi-tinggi melindungi mereka,” katanya.

Dia menyadari posisi guru di kota-kota besar tidak terlalu mendapat tanggapan yang bagus. Sehingga pemerintah harus membuat aturan yang tegas dan jelas agar guru memiliki kewenangan yang proporsional dalam mendidik murid-muridnya.

“Terus terang saja guru itu kalau di kota besar posisinya tidak terlalu memiliki kuasa dibanding anak didik, karena anak didiknya anak pejabat, pengusaha, orang kaya, dia dianterin dengan mobil yang cukup mewah. Sementara gurunya datang dengan sepeda motor.  Dengan peraturan yang tegas dan jelas saya yakin dia tidak sungkan mendidik muridnya, jadi sekali lagi perlu perlindungan,” kata Akom menegaskan. (Deni)

Related Posts

1 of 2