BPK Diminta Lakukan Pembinaan Kepala Desa Terkait Tata Kelola Dana Desa

Pengelolaan Dana Desa/Foto Ilustrasi/waspada/Nusantaranews

Pengelolaan Dana Desa/Foto Ilustrasi/waspada/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang diduga terkait pengelolaan dana desa yang sempat ditangani oleh kejaksaan.

Merespon hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai dana desa itu sudah menjadi isu nasional, terutama sejak OTT KPK di Pamekasan. Oleh sebab itu, Misbakhun meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dana desa, selain juga BPK melalukan pembinaan terhadap kepala desa.

Menurut dia, tidak semua kepala desa itu memahami konsep tata kelola keuangan Negara. Padahal, ujung tombak pemerintahan itu ada pada kepala desa. Sementara ini yang terjadi, kata Misbakhun, kepala desa itu karena sistem dan mekanisme dana desa itu melalui sistem transfer daerah ke kas daerah di masing-masing kabupaten.

“Begitu mereka masuk dalam kas daerah, maka mereka masuk menjadi bagian dari APBD. Di sinilah kemudian seolah-olah bupati menjadi ‘sinterklas’ bagi desa-desanya,” ujar Misbakhun dalam pesan tertulisnya kepada redaksi yang diterima, Jumat (15/9/2017).

Menurutnya, rezim dana desa itu ada tiga, secara administrasi pengelolaan dana di Kementerian Desa, secara adminsitrasi pemerintahan (struktur desa) di Kementerian Dalam Negeri, secara pelaksanaan rezim keuangan ada di kas Negara dan kas daerah, yakni di Kementerian Keuangan dan Badan Keuangan Daerah.

“Kepala desa harus memahami bagaimana sistem pelaporan, sistem akuntabilitas, dan bagaimana mereka bisa menyusun rancangan anggaran dengan baik. Jangan sampai karena kepala desa tidak memahami prosedur adminsitrasi, mereka kemudian masuk penjara,” katanya.

Selain meminta BPK untuk melakukan pembinaan terhadap kepala desa, Misbakhun juga meminta BPKP melakukan supervisi dana desa.  Misbakhun pun berharap, baik BPK dan BPKP mengajak masing-masing anggota Komisi XI untuk melakukan sosialisasi pengawasan dana desa di kabupaten masing-masing. Sebab, sosialisasi pengawasan dana desa ini sangat penting untuk capacity building. Hal ini mengingat tata kelola ini fungsi utama di BPKP.

“Begitu tidak bisa supervisi, para kepala desa bisa tak sadar (semaput). Karena yang bisa membuat anggota komisi XI penting ketika Ketua atau anggota BPK turun dan mengajak kepala daerah, maka kepala desa pasti akan datang semua. Mau partai sama atau beda, mereka akan datang,” tandasnya.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Exit mobile version