NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menuding bahwa Pemda kini tengah menanggung sebesar Rp.1.2 Triliun kepada BPJS kesehatan. Dirinya mengaku heran dengan jumlah nominal besar dari gaji dan tunjungan dewan pengawas BPJS kesehatan.
“Enak banget ya, jadi direksi atau dewan pengawas BPJS kesehatan. Gaji atau tunjangan besar banget. Tapi soal banyaknya kendala pekerjaan, bukannya diselesaikan justru digampangkan. Coba lihat laporan keuangaan BPJS kesehatan. Pendapatan iuran sangat rendah bila dibandingkan dengan pengeluaran atau beban jaminan kesehatan. Sehingga BPJS kesehatan selalu mengalami defisit untuk setiap tahun,” kata Uchok dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jum’at (21/4/2017) di Jakarta.
Dimana pada tahun 2014 lanjut dia, defisit anggaran mencapai Rp.4.2 triliiun. Sementara tahun 2015, defisit terus meningkat hingga sebesar Rp.4.3 triliun dalam pengelolaan anggaran BPJS kesehatan.
“ini disebabkan pendapatan iuran BPJS Kesehatan hanya sebesar Rp.52.7 triliiun. Sedangkan beban pengeluaran untuk jaminan kesehatan bisa sampai sebesar Rp.57 triliun,” sambungnya.
Uchok juga menilai bahwa pihak direksi atau pengawas BPJS kesehatan, tampak tak begitu peduli dalam menutup defesit anggaran ini. “Mereka hanya cukup makan gaji buta saja, defisit bisa ditutupi tanpa kerja keras. Untuk menutupi defesit anggaran tahun 2015, pemerintah melalui kementerian keuangan memberikan penanaman modal negara sebesar Rp.5 Triliun kepada BPJS kesehatan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, sekalipun terjadi defisit anggaran yang terus membengkak tiap tahun, pihak pengurus atau direksi di BPJS kesehatan, membiarkan tunggakan hutang atau iuran wajib pemerintah daerah yang berasal dari 34 provinsi dan 448 Kota/kabupaten Kepada BPJS kesehatan.
“Posisi nilai hutang atau iuran wajib pemerintah daerah tahun 2004 sampai-sampai tahun 2013 sebesar Rp.854.312.658.806. Sedangkan posisi nilai hutang atau iuran wajib pemerintah daerah tahun 2014 sebesar Rp.425.928.776.680. Sehingga jumlah hutang atau iuran wajib pemerintah daerah periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp.1.280.241.435.486 yang belum dibayar kepada BPJS Kesehatan,” terang dia.
Pewarta/Editor: Romandhon