Bom Kampung Melayu Mendesak Revisi UU Terorisme

Kepala BIN, Jenderal Pol Budi Gunawan (kemeja putih) dan Kapolda Metro Jaya mengunjungi lokasi bom di Kampung Melayu, Rabu (24/5/2017) malam/Foto: Eriec Dieda/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Perang terhadap kelompok teroris dan radikal segera menjadi agenda utama pemerintah menyusul insiden ngeri bom bunuh diri di Kampung Melayu pada Rabu (24/5/) malam.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal Pol Budi Gunawan dalam keterangan resminya yang diterima redaksi di Jakarta, Ahad (28/5/2017).

“Perang terhadap radikalisme dan terorisme harus menjadi agenda utama negara dan kesepakatan seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan dan tidak memberikan ruang sedikitpun bagi bertumbuhnya radikalisme dan terorisme sejak dini,” jelasnya.

Dari hasil Identifikasi, pelaku bom bunuh diri bernama Ahmad Sukri dan Ichwan Nurul Salam alias Iwan Cibangkong. Keduanya sudah dideteksi merupakan bagian dari Kelompok JAD Islamiyah Wilayah Bandung.

“Jangan biarkan virus perusak ini mencoba menjadikan Indonesia sebagai lahan mereka seperti yang dilakukan di Irak dan Suriah. Mari kita bersama menjaga Indonesia dengan kebhinekaan dan ideologi Pancasila yang telah diwariskan oleh para pendiri bangsa,” imbau KaBIN.

Dijelaskan KaBIN, Indonesia bisa dibilang menjadi basis pertumbuhan jaringan ISIS dan kelompok teroris lain. Sehingga hal itu menuntut pemerintah untuk terus membangun secara efektif kerjasama global dalam menghadapi ancaman terorisme, terutama terhadap upaya ekspansi jaringan ISIS ke wilayah Asia Tenggara.

Sebagai konsekuensinya, kata dia, sudah tidak dapat ditunda lagi penyelesaian revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang saat ini tengah dibahas DPR RI.

Menurut KaBIN, salah satunya yang sangat urgen adalah agar UU tersebut memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap perbuatan-perbuatan awal yang mengarah ke tindak pidana terorisme.

“Seperti latihan bernuansa militer, penyebaran paham radikal, bergabung dengan ISIS atau organisasi teroris lainnya,” KaBIN mencontohkan.

Lebih lanjut, KaBIN menilai perlu ada juga dasar hukum untuk bahan keterangan yang dikumpulkan oleh intelijen. “Apat menjadi alat bukti di pengadilan untuk menindak para pelaku teror,” jelasnya.

Namun, KaBIN menggarisbawahi bahwa hal ini bukan wujud nyata pemerintah anti kelompok tertentu. Hanya saja, katanya, tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat yang tidak berdosa dari kelompok pelaku teror di Indonesia. (ed)

Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version