Berkat Bantuan RSCM dan IDI, Drama Kesehatan Setnov Berakhir di Rutan KPK

Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) tampak terbaring di RS Premier Jakarta dengan selang yang terpasang ke hidungnya adalah alat bantu untuk mengatasi sinus. Di tangannya tampak ada tasbih. (Foto: Istimewa/Andika)

Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) tampak terbaring di RS Premier Jakarta dengan selang yang terpasang ke hidungnya adalah alat bantu untuk mengatasi sinus. Di tangannya tampak ada tasbih. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi tim dokter ahli dari RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo) Kencana dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) karena telah profesional dalam memberikan keterangan hasil pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. Diketahui, hasil pemeriksaan tersebut akhirnya membuat majelis hakim memerintahkan Jaksa KPK untuk tetap membacakan surat dakwaan pada Rabu (13/12) sore di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, pemberantasan korupsi sangat membutuhkan peran-peran dan dukungan yang kuat dari sejumlah pihak, termasuk kalangan medis yang bekerja secara independen dan profesional.

“KPK ucapkan terimakasih pada tim dokter ahli RSCM dan IDI. Pemberantasan korupsi memang butuh dukungan yang kuat dari berbagai pihak termasuk kalangan medis yang bekerja secara independen dan profesional,” tutur Febri di Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Diketahui, bukan hanya kali ini proses hukum terhadap Novanto diwarnai drama. Sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu, Setnov berulang kali menjadikan sakit sebagai alasan untuk mangkir dari pemeriksaan penyidik pada pertengahan September 2017.

Untuk meyakinkan hal itu, Setnov pun dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur. Namun, seolah mendapat keajaiban, Setnov yang disebut sempat menjalani kateterisasi jantung mendadak sehat setelah hakim tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya pada September lalu. Status tersangka Setnov pun gugur.

Setelah mempelajari putusan praperadilan, KPK melakukan penyelidikan baru dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka di penghujung Oktober 2017.

Namun, setelah kembali menyandang status tersangka, Setnov kembali mangkir dari pemeriksaan dengan berbagai alasan hingga akhirnya tim penyidik memutuskan menjemput paksa Setnov ke rumahnya di Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).

Saat itu, tim penyidik yang didampingi pihak kepolisian tak menemukan Setnov di rumahnya. KPK bersama kepolisian pun mencari keberadaan Ketua DPR RI non-aktif itu.

Keesokan harinya atau Kamis (16/11/2017) malam, Setnov yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diketahui mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan. Mobil Fortuner B 1732 ZLO yang dikemudikan Hilman Mattauch dan ditumpangi Setnov menabrak tiang listrik. Setnov pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Tim penyidik bersama tim dokter membawa Setnov ke Rumah Sakit RSCM keesokan harinya. KPK kemudian membawa Setnov ke kantor lembaga anti korupsi untuk diperiksa dan ditahan setelah tim dokter yang memeriksanya menyatakan Setnov sehat wal afiat. Di Rutan KPK, Setnov sempat ditahan selama sebulan hingga akhirnya dihadirkan di persidangan.

“Dan apa yang terjadi sejak pertengahan November dan kemarin dalam sidang e-KTP kami harapkan ke depan jadi pembelajaran bagi semua pihak yang menjadi tersangka, terdakwa atau bahkan saksi, supaya tidak menggunakan alasan sakit yang bisa menghindari atau menunda proses hukum,” sambung Febri.

Febri juga mengingatkan resiko bila ada pihak-pihak yang membantu terdakwa menghindari ataupun menghambat proses hukum. Sebelummya, dalam proses hukum e-KTP ini KPK sudah pernah menjerat anggota DPR Markus Nari sebagai tersangka karena menghalangi proses hukum.

Kalaupun ada kondisi benar-benar sakit tentu dari hasil pemeriksaan yang objektif akan terlihat, dan tindakan medis lanjutan dapat dilakukan,” tandasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version