NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pada Rabu 2 Agustus 2017 lalu, Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan 14 nama yang lolos seleksi tahap IV. Sebelumnya rangkaian seleksi sudah digelar, mulai dari tes kesehatan dan psikologi pada 18-19 Juli 2017, diakhiri dengan wawancara terbuka pada 19-21 Juli 2017.
Empat belas nama akan dibawa ke DPR untuk mengikuti tahap uji kelayakan dan kepatutan. Selanjutnya, DPR akan memilih tujuh nama untuk ditetapkan sebagai komisioner Komnas HAM 2017-2022.
Menanggapi hal itu, Koalisi Selamatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengapresiasi kepada Pansel yang dianngap telah menyelenggarakan proses seleksi secara transparan dan akuntabel. Mulai dari keterbukaan pansel menerima masukan publik melalui surat elektronik hingga menyelenggarakan wawancara terbuka.
“Apresiasi kami juga kepada Pansel karena mempertimbangkan dimensi gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%, sehingga terpilihlah 5 orang perempuan dari 14 nama calon yang dikirim ke DPR. Tentu tidak mudah memilah dan memilih siapa yang terbaik untuk memimpin Komnas HAM, mengingat Komnas HAM Periode 2012-2017, baik kinerja yang bersifat internal dan eksternal menunjukkan penurunan yang tajam,” ujar Totok Yulianto selaku perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) saat dikonfirmasi.
Menurutnya, tantangan penegakan HAM di Indonesia kini makin kompleks. Baik dari sisi bentuk pelanggarannya, aktor pelanggarannya dan munculnya berbagai kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan nilai dan prinsip HAM.
Menilik hasil pengumuman 14 nama calon anggota Komnas HAM oleh Pansel, berdasarkan penelusuran serta merujuk tahapan psikotest dan wawancara, masih terdapat catatan dari nama-nama tersebut.
Dari segi Kompetensi atau pemahaman HAM, ada 2 calon yang dinilai kurang. Satu calon memiliki pemahaman yang tidak berpegang pada prinsip universal HAM dan satu calon lemah dalam memahami pelibatan TNI di ranah sipil. Sementara dilihat dari segi Integritas ada 3 calon yang dicatat bermasalah.
Satu orang berkaitan dengan Tim Sukses dan dekat dengan Kepala Daerah yang terlibat korupsi; satu orang diduga menjadi pendamping hukum seorang terdakwa kasus TPPU dan perusakan hutan, dan menyampaikan keterangan yang tidak benar; satu orang diduga ada konspirasi dengan perusahaan ketika menjabat posisi di sebuah lembaga negara.
Meskipun hal ini telah dikonfirmasi oleh pansel dalam wawancara dan dibantah oleh calon, pihaknya akan tetap mendalami temuan yang ada. Kemudian, dilihat dari segi Independensi terdapat 2 calon yang bermasalah. Satu orang diduga berafilisasi dengan parpol, organisasi intoleran dan menjabat posisi di sebuah BUMD. Satu orang lainnya diduga terlibat konspirasi dengan perusahaan dengan memanfaatkan posisinya di sebuah lembaga.
Editor: Romandhon