NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Bawaslu Republik Indonesia berwenang untuk menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota sesuai dalam ketentuan Pasal 22 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Menurutnya Bawaslu juga merupakan lembaga penanggungjawab akhir dalam pelaksanaan pengawasan.
Ratna menerangkan, setelah Bawaslu menggelar rapat pleno terkait laporan Godlief Ohee yang telah melaporkan Mathius Awoitauw atas dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2 UU 10/2016. Atas dugaan penggalaran tersebut, Bawaslu memutuskan pembatalan Calon Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw.
“Bahwa pembatalan yang dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia hanya terhadap Calon Bupati nomor urut 2 atas nama Mathius Awoitauw dan rekomendasi pembatalan ini tidak ditujukan kepada Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2,” ungkap Ratna, di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Tamrin, Jakarta, Kamis (21/9/2017).
Ratna melanjutkan Mathius yang juga merupakan bupati petahana diduga telah melakukan pelanggaran yakni dengan melakukan mutasi pejabat tanpa seizin dari Kementerian Dalam Negeri. “Yaitu larangan untuk melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan bupati. Fakta hukum di lapangan tebukti melanggar,” katanya.
Sebagai informasi Mathius, Bupati Jayapura periode 2012-2017 mengganti Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor: SK.821.2.09-09, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor: SK.821.2-40, dan Direktur RSUD Yowari melalui Keputusan Nomor: SK.821-2-10 pada tanggal 29 Agustus 2017.
Mathius seharusnya telah memenangkan pada proses Pilkada Kabupaten Jayapura, 15 Februari 2017. Namun, karena ada dugaan pelanggaran, maka KPUD Jayapura memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon