Hukum

Batal Hadiri Sidang e-KTP, Gubernur BI Kembali Dijadwal Ulang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), memastikan akan menghadirkan Gubernur Bank Indonesia (BI) di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA (Tahun Anggaran) 2011-2012. Caranya yakni dengan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Jaksa KPK, Irene Putrie menjelaskan Agus seyogyanya diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri); Sugiharto, dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri; Irman pada hari ini, Kamis (16/3/2017).

“Namun saksi Agus ada rapat dewan gubernur (RDG) pagi. Kemudian, sore beliau bertolak ke Swiss karena ada rapat, mungkin rapat Central Bank di Swiss. Karenanya beliau (Agus Martowardojo) minta dijadwalkan ulang karena memang sudah ada agenda konferensi ya cuma seminggu, dua minggu,” ujar Irene, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Irene menambahkan, penjadwalan ulang akan dilakukan pada 30 Maret 2017. Menurut dia, Agus akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan (Menkeu) saat proyek senilai Rp 5,9 triliun itu berlangsung.

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

“Iya dalam kapasitas sebagai Menteri Keuangan. Yang akan ditanyakan yah  seperti Pak Gamawan bilang ada rencana anggaran PHLN (pinjaman hibah luar negeri) yang kemudian jadi APBN murni. Kemudian yang kedua tadi persoalan multiyears yang diusulkan rencana dua tahun jadi tiga tahun,” pungkas Jaksa Irene.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 617