NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menghadapi pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tampaknya tengah menghadapi masa-masa sulit. Ini menyusul rentetan peristiwa korupsi yang menimpa sejumlah kadernya sepanjang tahun 2016-2017.
Sebagaimana diketahui, terciduknya dua kader PDIP, yakni Eddy Rumpoko (walikota Batu) serta Taufiqurrahman (Bupati Nganjuk) beberapa waktu lalu oleh KPK kian melengkapi daftar pelaku korupsi dari partai bermoncong putih.
Sebelumnya, sebanyak empat kader PDIP disebut-sebut terlibat kasus mega korupsi e-KTP. Keempat kader PDIP yang sering disebut antara lain Olly Dondokambe, Ganjar Pranomo, Yasonna Laoly dan Arief Wibowo.
Tak kalah mengejutkan, dipenghujung akhir tahun 2016 lalu, tim satgas penyelidik dan penyidik KPK juga telah melakukan OTT terhadap Bupati Klaten, Sri Hartini. Ironisnya, Sri Hartini adalah istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo yang sama-sama juga politisi PDIP.
Haryanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp 4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri.
Tidak lama sebelum itu, pada Senin, 26 September 2016, mantan Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti juga dijatuhi vonis dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara segera diketahui.
Tempo pada 2014 mencatat, dari sembilan parpol yang kadernya terlibat korupsi, PDIP menempati urutan nomer wahid. Dimana partai penguasa ini berada di urutan teratas dengan jumlah 157 kadernya yang terciduk. Berikut ini beberapa nama kader PDIP yang tersangkut kasus korupsi:
Pertama, Theo Teomion (bekas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal). Dia divonis 6 tahun penjara karena kasus Program Investment Year (IIY) 2003-2004. Kedua, Sjachriel Darham (bekas Gubernur Kalimantan Selatan). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Darham karena terbukti bersalah menyelewengkan pos anggaran daerah pada tahun 2007. Ketiga, Freddy Harry Sualang (bekas Wakil Gubernur Sulawesi Utara). Bekas Ketua DPD Sulut ini divonis 2 tahun karena kasus korupsi dana talangan utang PT PPSU. Keempat, Hamit Bintih (bekas Bupati Gunung Mas). Hamit divonis 3 tahun penjara karena menyuap Akil Mochtar ihwal sengketa pilkada. Kelima, Agus Condro (bekas anggota DPR). Agus divonis 1,5 tahun karena menerima suap Miranda S. Goeltom.
Setahun kemudian, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW (Indonesia Corruption Watch) Emerson Yuntho mencatat, korupsi yang dilakukan kader PDIP menempati urutan kedua setelah Golkar. PDIP hingga bulan Oktober 2015 memiliki kader yang korupsi sebanyak 21 orang. Jumlah tersebut beda tipis dengan Golkar yang berjumlah 23 orang kader korupsi. (*)
Editor: Romandhon