Ekonomi

Bantu Pelaku Usaha, Diskop Sumenep Berikan Program Sertifikat Tanah Gratis

Petugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep saat memberikan sosialisasi sertifikat hak tanah di Balai Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan
Petugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep saat memberikan sosialisasi sertifikat hak tanah di Balai Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan, Kamis (5/12/2019). (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop dan UM) Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan sosialisasi hak atas tanah (SHAT) bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Desa Padangdangan  Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Desa setempat, dihadiri oleh Sekretaris Dinas Koperasi, Sekcam Pasongsongan. Serta diikuti oleh  99 mendaftar sertifikat hak tanah pada Kamis 5 Desember 2019.

Menurut Lisa Bertha Soetedjo, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, program sertifikat hak tanah secara gratis bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil menengah (UKM) agar dapat mengembangkan usahanya melalu pinjaman dari perbangkan.  Sertifikat hak tanah dapat dijadikan sebagai agunan atau jaminan.  Namuan, kata Berta yang perlu di perhatikan jangan melakukan pinjaman ke bank melebihi kapasitas usaha yang dimiliki. Pengajuan pinjaman disesuaikan dengan nilai usaha yang dimiliki.

“Artinya pinjam ke perbangkan sesuaikan dengan kebutuhan bukan keinginan, jika pinjam ke bank tidak disesuaikan dengan usaha yang di miliki bukan menabah solusi, justru akan menambah masalah,” jelas Bertha sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Kemiskinan Masih Ada di Tulungagung, Neng Laili: Kewajiban Pemerintah Beri Bantuan

Disamping itu, Bertha meminta kepada masyarakat Padangdangan penerima sertifikat hak tanah untuk memperhatikan ukuran tanah yang menjadi hak miliknya, jangan sampai ukurannya melebihi batas. Jika tanah yang diukur melebihi batas yang menjadi haknya makan akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Ukuran tanah yang hendak diukur diperhatikan, jangan sampai melebihi ukuran yang menjadi hak miliknya, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” pintanya.

Diketahui, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep memberikan bantuan sertifkat hak tanah secara gratis sebanyak 700 penerima yang tersebar di 19 desa, yakni Desa Kolor, Pabian, Kacongan, Bangkal, Pajagalan, Bangselok, Pandian, Parsangah, Saronggi, Juluk, Gadu Timur, Banasare, Kalianget Timur, Batang batang Daya, Patian, Gedungan, Kung kung, Padangdangan, Panaongan.

Pewarta: M. Mahdi

Related Posts

1 of 3,051