NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Awal Mei 2020, langgar aturan PSBB di Surabaya Raya akan ditindak tegas. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan adanya penindakan bagi siapapun yang melanggar aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik Dan Sidoarjo yang akan diberlakukan mulai 1 hingga 11 Mei 2020.
“Mulai besok sampai 30 april adalah masa himbauan dan teguran. Lalu tgl 1 hingga 11 Mei 2020 ditingkatkan menjadi teguran dan penindakan bagi siapapun yang melanggar,” tegas Gubernur Khofiah di Surabaya, Selasa (28/4).
Khofifah juga mengatakan bahwa PSBB ini menjadi opsi terakhir yang harus diambil karena sebaran penularan Covid-19 sudah sedemikian meluas. “Artinya kita harus melakukan proteksi dan ini kadang pilihan yang tidak mengenakkan bagi semua orang,” tambahnya.
Maka dalam tiga hari ke depan petugas akan melakukan pendekatan persuasif dan humanis di tiga kawasan yang tengah menerapkan PSBB. Dan akan diterapkan sistem keamanan berjenjang sehingga masyarakat bisa memahami situasi yang mereka hadapi.
Sejak hari ini, Gubernur memberikan layanan makanan siap saji bagi warga terdampak Covid-19 di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Dapur umum yang dibuka di sejumlah titik itu akan membuat santapan makanan untuk waktu buka puasa dan sahur.
“Titik-titik mana yang belum tersisir oleh dapur umum, kita akan berdayakan UMKM setempat. Kalau cuma nasi bungkus kan tidak harus restoran, masyarakat pelaku UMKM juga bisa membuka layanan membuat nasi bungkus,” tegasnya. (Setya/ed Banyu)