Asyik Konsumsi Sabu di Rumah Sendiri, Polisi Ringkus Dua Tersangka

Asyik konsumsi sabu di rumah sendiri, Polisi ringkus dua tersangka.
Asyik konsumsi sabu di rumah sendiri, Polisi ringkus dua tersangka.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Asyik konsumsi sabu di rumah sendiri, Polisi ringkus dua tersangka. Jajaran Kepolisian Polres Sumenep berhasil mengamankan dua tersangkan Sahir (43) dan Moh. Zaini (41) saat asyik konsumsi sabu, dua tersangka tersebut merupakan warga Dusun Bungereng RT 02 RW 03 Desa Bulaan Kecamatan Batuputih. Sumenep, 5 Maret 2021

“Kamis (4/03) kemaren sekitar pukul 17.30 Wib, Polsek Batuputih Polres Sumenep berhasil mengamankan dua tersangka,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti

Widiarti menjelaskan penangkapan terhadap dua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah terlapor Sahir sering dijadikan tempat transaksi dan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Berbekal dari informasi masyarakat kemudian anggota Polsek Batuputih melakukan penyelidikan kepada tersangka, setelah mendapat informasi A1 bahwa terlapor Sahir bersama terlapor Zaini dan 1 temanya Hemdi warga Desa Larangan Barma Batuputih telah memakai  Narkotika jenis sabu/pesta Narkotika jenis sabu di rumah Sahir

Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka Sahir dan Zaini. Dalam penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 paket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu serta barang bukti lain. Setelah diintrogasi tersangka Sahir mengakui delapan paket sabu adalah miliknya yg digunakan untuk dijual kepada orang lain termasuk dijual kepada terlapor Zaini

Sedangkan Zaini Mengakui dua paket sabu adalah miliknya hasil membeli kepada Sahir  serta pada saat ditangkap masing-masing telah menghisap satu kali secara bergantian/ bergiliran, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Polsek Batuputih guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dua tersangka dan barang bukti sabu serta barang bukti lainnya berupa alat hisap diamankan jajaran kepolisian,” ucap Widiarti

Tersangka Sahir dan Zaini dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (mh)

Exit mobile version