PolitikTerbaru

Arcandra Berikan Rekomendasi Bukan Izin ke Freeport, DPR: Dua-duanya Langgar UU

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi VII DPR RI, Endre Saifoel, menyampaikan bahwa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak pernah mengeluarkan izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.

Menurut Politisi dari Partai Nasdem tersebut, yang dikeluarkan Arcandra hanyalah sebatas rekomendasi. “Ini perlu diluruskan ke publik karena yang beredar di publik maupun media kan pemberian izin ekspor konsentrat. Sebenarnya bukan pemberian izin tapi rekomendasi. Memang rekomendasi itu dikeluarkan diujung masa jabatan Arcandra Tahar,” ungkap Endre di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Ia menjelaskan, pemberian izin sangat berbeda konteksnya dengan rekomendasi. “Kalau rekomendasi itu terkait dengan ekspor konsentrat yang diberikan setiap 6 bulan sekali. Sedangkan izin itu terkait dengan kontrak Freeport di Indonesia dan kalau bicara izin itu akan berakhir di 2021, lalu izin itu bisa diteruskan atau tidaknya kan nanti di 2019,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Endre, baik rekomendasi maupun izin yang telah dikeluarkan oleh Arcandra untuk Freeport, keduanya sama-sama bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Baca Juga:  Penyumbang Terbesar, DBHCHT Jawa Timur Layak Ditambah Tahun 2025

“Rekomendasi mereka (pemerintah) hanya bersandar pada PP (Peraturan Pemerintah) doang dan soal izin juga kan, Freeport diharuskan membangun smelter (fasilitas pemurnian) tapi sampai saat ini progresnya tidak kelihatan. Jadi, dua-duanya juga melanggar UU Minerba tahun 2009 khususnya pasal 170,” katanya. (Deni)

Related Posts

1 of 22