Apapun dan Dimanapun, Dahnil: Perjuangan Tidak Akan dan Tidak Boleh Berhenti

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Romandhon/NUSANTARANEWS.CO)
Apapun dan Dimanapun, Dahnil Anzar Simanjuntak Meminta Agar  Perjuangan Tidak Akan dan Tidak Boleh Berhenti. (Foto: Romandhon/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Koordinator Juru bicara Badan Pemenangan Nasional 02, Dahnil Anzar Simanjuntak menghomati putusan MK yang menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandiaga Uno. Sekalipun demikian, lanjut Dahnil, apapun dan dimanapun posisinya, perjuangan tidak akan dan tidak boleh berhenti.

Baca Juga: UU Ormas Merubah Tafsir Pancasila?

Sebagai negara hukum, Dahnil menjelaskan Prabowo dan Sandiaga telah menghormati keputusan MK. Dirinya menegaskan semua jalur konstitusi sudah dilakukan. Dan hukum telah memberikan keputusan final. Sehingga kata dia, tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa dilakukan pasca putusan MK.

Baca Juga: Refly Harun Minta PT Tahun Depan Dihapus, Karena Jokowi Tidak Nyalon Lagi

“Sobat upaya hukum sudah final dilakukan Pak @prabowo dan bang @sandiuno jadi tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa dilakukan, beliau berdua menghormati keputusan MK,” ungkap Dahnil Anzar melalui twitternya @Dahnilanzar, dikutip pada Minggu (30/6/2019).

Dirinya mengajak semua pihak untuk tetap berkontribusi bagi kehidupan bangsa dan negara.“Dan selanjutnya mari kita berkontribusi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana pun dan apa pun posisinya,” sambungnya.

Dahnil menambahkan, soal kebenaran dan keadilan adalam milik Tuhan. Meski kecewa atas putusan MK, namun putusan itu harus tetap dihormati.

Baca Juga: KTT G20 Osaka Berakhir Tanpa Kesepakatan Perdagangan

Sekalipun demikian, lanjut Dahnil, dirinya mengingatkan kepada para pendukung 02, agar tidak berhenti untuk berjuang mewujudkan Indonesia yang lebih baik lagi.

“Kebenaran dan Keadilan hakiki adalah milik Allah SWT. Menghormati keputusan hukum meski kita kecewa harus dilakukan, dan seperti kita ketahui bersama keputusan tersebut adalah final. Perjuangan tidak akan dan tidak boleh berhenti. Mari terus rapatkan barisan untuk Indonesia yang lebih baik,” tandasnya.

Baca Juga: Sarbumusi NU Ajak Semua Kembali Bersatu Pasca Putusan MK

Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak semua permohonan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa Pilpres 2019 yang diumumkan pada Kamis, 27 Juni 2019 lalu. MK menilai pihak pemohon Prabowo-Sandi dianggap tak bisa membuktikan adanya kecurangan.

Pewarta: Romandhon

Exit mobile version