Apa Tugas Presiden? Fahri Hamzah: Bukan Pimpro atau Mandor Proyek

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah sebut kerugian negara 2,3 triliun dalam kasus e-KTP sebagai kebohongan publik. Foto: NusantaraNews/Syaefuddin A

Wakil Ketua DPR RI dan politisi PKS, Fahri Hamzah. Foto: NusantaraNews/Syaefuddin A

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Ucok)
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Ucok)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politisi Fahri Hamzah menyadari bahwa, kritik yang dia sampaikan terhadap lembaga kepresidenan seharusnya lebih bagus jika disampaikan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, kata Fahri, orang-orang di samping Presiden pada tidak nyambung.

“Kalau saya kritik pak presiden itu adalah kata-kata yang sebetulnya bagus disampaikan langsung. Tapi di samping presiden juga orang-orang pada gak nyambung. Maka tidak masalah kita sampaikan terbuka. Toh ini kritik kepada lembaga kepresidenan. Pak @jokowi kebetulan ada di dalamnya,” kata Fahri melalui akun Twitter resminya.

Baca Juga:

Fahri Hamzah berpendapat, tugas Presiden bukanlah tugas seorang pimpinan produkusi (pimpro) ataupun mandor proyek. Bahkan bukan bukan hanya sekadar membagi-bagikan akte atau hanya menggunting pita.

“Gini loh, tugas presiden itu bukan pinpro atau mandor proyek. Tugas presiden itu bukan bagi akte atau gunting pita. Kinerja presiden itu bukan saat dia kelihatan pakai rompi dan helm keselamatan. Tugas presiden itu bukan proyek pengadaan tol, airport, jalan atau pelabuhan,” kata Fahri.

Tugas Presiden dan lembaga kepresidenan itu, lanjut Fahri, luas sekali. Presiden tidak seperti lembaga negara lain yang sempit. Saking luasnya, kata Fahri Hamzah, keberadaannya tidak bisa diatur dalam undang-undang.

“Pernah berkali dicoba, selalu gagal mengatur presiden dalam UU, kewenangannya dan kedudukannya luas sekali. Saking luasnya, Itulah sebabnya dalam UUD 1945 tidak ada pendelegasian pembentukan kedudukan dan kewenangan presiden dalam UU sebab kedudukan presiden ada dalam hampir semua UU yang mengatur kelembagaan negara lainnya,” kata Fahri Hamzah.

Jadi apa artinya jika presiden itu begitu luas dan besar kewenangannya? Menurut Fahri Hamzah, artinya adalah presiden jangan melakukan kerja kecil. “Inilah yang sekarang terjadi. Presiden merusak skala dari pekerjaan lembaga kepresidenan,” kata Fahri Hamzah.

Fahri pun menjelaskan, skala lembaga Presiden tidak bisa diukur oleh undang-undang seperti mengatur lembaga legislatif DPR atau lembaga independen Bank Indonesia atau lembaga yudikatif, seperti MK dan MA. “Jadi presiden bisa melakukan semua hal. Nyaris tanpa batas termasuk dalam ruang legislatif dan yudikatif,” jelasnya.

Dalam ruang legislatif, sambungnya, selain ikut membahas RUU, presiden juga bisa membuat perpu yang kekuatan setingkat UU. Dalam ruang yudikatif presiden bisa mengeluarkan grasi, amnesti bahkan rehabilitasi. “Banyak lagi,” kata Fahri Hamzah.

Maka, kata dia, dalam tiga cabang kekuasaan itu presiden punya kewenangan yang juga besar sekali. Itulah yang membuatnya bisa melakukan semua tak yang tidak bisa dilakukan lembaga lain. Ia adalah kepala negara dan juga kepala pemerintahan.

“Jadi, kesalahan terbesar Pak @jokowi adalah menciutkan kapasitas #LembagaPresiden menjadi sekedar pelaksana proyek. Inilah yang membuat kita secara nasional merasakan kapasitas kolektif kita juga menurun. Karena narasi yang menciut. Sekian saja dulu. Ada banyak kritik turunan dari ini semua. Silahkan dilanjutkan. Kalau gak setuju mention saja. Tapi skala berpikir harus diperluas. Kalau mikir aja sempit, bertindak akan lebih sempit lagi. Sekian. #LembagaPresiden,” kata Fahri.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Exit mobile version