Senin, Andi Narogong Didakwa KPK

Andi Agustinus alias Andi Narogong/Foto Restu Fadilah/Nusantaranews
Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Foto: Nusantaranews/Restu Fadilah)
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/8/2017).
Agendanya adalah pembacaan dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sidang perdana untuk tersangka Andi Agustinus direncanakan akan dilakukan pada 14 Agustus,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Minggu (13/8/2017).

Baca Juga:
Made Oka Masagung dan Andi Narogong Bersaksi di Sidang Setnov Hari Ini

Andi merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik). Andi diduga diduga secara bersama-sama dengan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi. Kemudian negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun.
Andi merupakan pihak yang berperan aktif baik dalam proses penganggaran, pengadaan, hingga pelaksanaannya. Hal tersebut terlihat dari sejumlah pertrmuan yang dilakukannya bersama sejumlah Anggota DPR dan para pejabat di Kemendagri.

Baca Juga:
Pertajam Keterlibatan Pihak Lain, KPK Banding Putusan Andi Narogong
KPK Periksa Kakak Andi Narogong Terkait Pengembangan Kasus KTP Elektronik

Atas tindakan pidana yang diduga dilakukannya, Andi disangkakan melanggara pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasa 64 ayat 1 KUHP.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda
Exit mobile version