Alasan Gamawan Fauzi Abaikan Rekomendasi LKPP Dalam Proyek e-KTP

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi/Foto Restu Fadilah/Nusantaranews

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi. (Foto: Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi membenarkan bahwa pihaknya pernah mengabaikan saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang saat itu diketuai oleh Agus Rahardjo dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada 2011-2012 ini.

Menurut Gamawan, rekomendasi tersebut diabaikan lantaran telah diselesaikan melalui mediasi dikantor Wakil Presiden (Wapres) saat itu yakni Boediono.

“Akhirnya dibentuklah tim oleh istana untuk memediasi perbedaan LKPP dan PPK,” ujar dia saat memberikan kesaksian, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, (16/3/2017).

Gamawan menjelaskan mediasi tersebut bermula dari adanya perbedaan pendapat antara LKPP dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dimana LKPP menyarankan agar Sugiharto tidak menggabungkan 9 lingkup pekerjaan proyek e-KTP karena akan sangat besar peluang terjadinya kegagalan dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, LKPP juga menilai, penggabungan 9 lingkup pekerjaan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara serta akan menghalangi terjadinya kompetisi dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 24 Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Namun karena itu antar-lembaga, PPK dan LKPP beda, bukan kewenangan saya. Terus saya suratkan ke Wapres,” tuntasnya.

Reporter: Restu Fadilah

Exit mobile version