NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Wakil Menag (Menteri Agama); Nasaruddin Umar rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama tahun 2011-2012.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik mengklarifikasi sejumlah hal kepada Imam Besar Majelis Istiqlal itu. Salah satunya terkait pertemuan-pertemuan yang turut dihadiri oleh Nasaruddin saat itu.
“Tentu kami dalami juga apa yang dibicarakan saat pertemuan tersebut,” tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).
Febri menambahkan, beberapa informasi yang telah muncul dan menjadi fakta persidangan juga diklarifikasi lebih lanjut. Namun Febri tidak menjelaskan secara rinci apa saja fakta persidangan yang dikonfirmasi itu.
“Adapun fakta persidangan dikonfirmasi (kepada Nasaruddin) karena memang kasus dengan tersangka FEF ini merupakan kelanjutan dari dua orang yang sudah kita proses sebelumnya dan sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Fahd A Rafiq sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi pada dua proyek Kemenag. Dua proyek tersebut yakni, proyek pengadaan Al-Qur’an dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011-2012.
Fahd diduga menerima uang hingga Rp 3,4 miliar dari total keseluruhan dua proyek tersebut sebesar Rp 14,8 miliar. Fahd sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi ini setelah mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Jabar dan putranya, Dendy Prasetya dijebloskan ke penjara terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dn Pasal 65 KUHP.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon