Berita UtamaHukumLintas NusaTerbaru

Akibat WBP Asimilasi Curi Kotak Amal, Petugas Lapas Pamekasan Bakal Disanksi Setelah Dinilai Lalai

Akibat WBP asimilasi curi kotak amal, petugas Lapas Pamekasan bakal disanksi setelah dinilai lalai
Akibat WBP asimilasi curi kotak amal, petugas Lapas Pamekasan bakal disanksi setelah dinilai lalai

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Setelah viralnya Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura yang terekam kamera CCTV hendak mencuri kotak amal di Musala Nurul Ikhlas, Kelurahan Parteker, Kabupaten Pamekasan, kasusnya hingga kini belum usai.

Setelah sang pelaku diasingkan di kamar hunian Mapenaling atau kamar isolasi, petugas pendamping yang bersangkutan juga langsung diperiksa jajaran internal Kementerian Hukum dan Ham RI.

Dilaporkan, pemeriksaan itu dilakukan secara bertahap oleh jajaran internal Lapas, kemudian hasilnya dilaporkan secara tertulis ke Kanwil Kemenkumham Jatim.

Kalapas Kelas IIA Pamekasan melalui Kasi Bimbingan Kerja Kemasyarakatan (Bimker), Dwi Puji Mulyanto, mengatakan kalau petugas yang bersangkutan rampung melewati proses penyelidikan atas dugaan kelalain tugas.

“Untuk petugas yang bersangkutan masih tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh internal Lapas, dari hasil BAP nantinya akan diserahkan dan dilaporkan ke kanwil Jatim,” katanya, pada Selasa (12/4).

Baca Juga:  Pleno Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, Ini Nama Yang Lolos Menempati Kursi Dewan

Selanjutnya, Dwi mengatakan secara teknis dalam proses asimilasi memang narapidana (Napi) dipekerjakan di luar tembok. “Namun sebelumnya harus mengikuti tahapan penyeleksian oleh tim penilaian Pemasyarakatan dan memiliki penjamin dari keluarga dan kepala desa asalnya.”

“Untuk penyelidikan internal pihak yang bersangkutan mengakuinya merasa dibodohi oleh narapidana,” imbuhnya.

Selain itu, Dwi juga tegaskan sebenarnya, sebelum narapidana yang dipekerjakan di luar tembok terlebih dahulu, pihaknya telah memanggil pihak keluarga untuk menandatangani pernyataan pertanggungjawaban. Dengan tujuan mengantisipasi nantinya Napi tersebut jika membuat permasalahan yang ada di luar maka semuanya termasuk orang tua ikut bertanggung jawab.

“Nah dari pertanggungjawaban tersebut meliputi tanda tangan orang tua, tanda tangan kepala desa, tanda tangan kalapas,” ujarnya.

Kasi Bimker itu juga paparkan ketika dikonfirmasi soal pengawasan Napi asimilasi, hanya jelaskan sebagai prosedur resmi, semua WBP sebelum keluar atau masuk dari pintu utama maka dilakukan verifikasi dan cek menyeluruh kepada yang bersangkutan. Itu dikhawatirkan dan antisipasi, apabila ada Napi asimilasi membawa barang terlarang atau yang dilarang.

Baca Juga:  Kabupaten Nunukan Dapatkan Piala Adipura untuk Kedua Kalinya

“Jadi paska kejadian itu, pihak yang bersangkutan tadi Senin pagi sudah diperiksa oleh tim internal Lapas kelas IIA Pamekasan. Lalu dimintai keterangan dan kita ikuti perintah dari Kanwil mengenai sanksinya,” terangnya.

Sementara itu, soal adanya rencana untuk islah antara pihak keluarga pelaku sebagai penjamin dengan pihak takmir telah direncanakan. Hanya saja hingga saat ini pada Selasa pagi masih belum ada kejelasan kapan akan dilakukan pertemuan itu kemudian. (mh)

Related Posts

No Content Available
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand