NUSANTARANEWS.CO – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya mendapat jadwal jadi saksi untuk mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada Senin (5/9).
Hal tersebut disampaikan kenasihat hukum Sanusi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/9). “Sesuai info dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada kami, rencananya besok Pak Ahok akan didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara M Sanusi,” katanya seperti dikutip kantor berita antara.
Sanusi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) dan melakukan pencucian uang sebesar Rp45,28 miliar.
Menurut rencana, Ahok akan menjadi saksi pada pukul 09.00 WIB karena pada pukul 12.00 ia juga harus menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi. Ahok akan menjadi saksi bersama staf khususnya Sunny Tanuwidjaja serta saksi lain yakni Heru Wiyantoko dan Dameria Hutagalung.
“Selain Ahok dan Sunny, saksi lain adalah Heru Wiyantoko dan Dameria Hutagalung keduanya pegawai di Sekretariat Dewan,” tambah Maqdir.
Maqdir menjelaskan bahwa, Dameria Hutagalung adalah Kepala Sub Bagian Raperda di DPRD DKI Jakarta sedangkan Heru Wiyantoko adalah Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta. (Sel/Red-02)