NUSANTARANEWS.CO – Terdakwa Kasus suap Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta Mohamad Sanusi mengakui dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta, memang sempat ada perdebatan yang sengit antara Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta. Spesifiknya terkait penetapan kontribusi tambahan sebesar 15% yang di bebankan kepada para pengembang reklamasi.
Saat itu yang menjadi perdebatan adalah Pemprov berkukuh bahwa angka yang dibebankan kepada pengembang reklamasi adalah 15% dan itu tidak ada dasar hukumnya. Sedangkan DPRD DKI Jakarta berkukuh pada angka 5% karena ada dasar hukumnya.
Perdebatan pun semakin sengit diakui oleh Sanusi, namun perdebatan pun akhirnya mulai mendapatkan titik terang ketika Ahok melakukan pertemuan dengan Ketua Balegda M Taufik di ruang VIP DPRD DKI Jakarta sebelum paripurna. Dalam pertemuan tersebut, keduanya disebut sepakat dengan adanya pertukaran angka tersebut.
Perihal tersebut dalam kesaksiannya Mantan Bupati Belitung Timur itu pun membantahnya.
“Saya marah besar, saya tidak pernah menyetujui perubahan itu atas bincang-bincang apapun dengan Taufik. Masa emas (15%) mau ditukar dengan perunggu. Orang odoh juga tahu pak perunggu sama emas beda jauh pak. Masa saya mau tukar,” tegasnya dengan nada tinggi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (5/9/2016).
Dalam persidangan tersebut dia menceritakan awal mula dirinya mengetahui informasi bahwa dirinya menyetujui pertukaran kontribusi tersebut dari Kepala BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Tuty Kusumawati.
“Saat itu bu Tuty mengatakan kepada saya, bahwa saya sudah setuju soal perubahan 15% itu. Bu Tuty mengetahui itu dari Kepala Balegda (Taufik),” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi di dakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presdir PT APL Ariesman Widjaja.
Menurut jaksa, suap tersebut diterima Sanusi dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.
Adapun salah satu yang dipersoalkan terkait dengan pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. (Restu)