NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Senator DKI Jakarta di DPD RI, Fahira Idris, mengungkapkan bahwa alasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikam sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sangat mengada-ada.
“Menurut saya alasan Mendagri tidak memberhentikan Ahok karena alasan JPU (Jaksa Penuntu Umum) belum (ajukan) tuntutan itu mengada-ada,” ungkapnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di ruang Media Centre DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (20/02/2017).
Pasalnya, Fahira menjelaskan, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok memiliki irisan ancaman hukum 5 tahun penjara seperti yang tertuang dalam Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
“Karena sudah jelas kasus ini ancaman pidana lima tahun, ini (penerapan UU Pemda) juga terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, Banten, Papua, Sumatera Utara (Sumut), kenapa di DKI tidak berlaku?,” ujarnya mempertanyakan.
Di samping itu, Fahira pun sedikit menyindir akan adanya aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh masyarakat pada hari Selasa (21/2/2017) besok di Gedung DPR/MPR/DPD RI.
“Saya dengar besok ada demo, masyarakat Jakarta setelah ba’da Subuh akan menuju rumah kita (Gedung DPR). Artinya kita tidak bisa menyalahkan rakyat kalau mereka sudah punya persepsi (bahwa) pemerintah melindungi salah satu kepala daerah yang bernama Ahok.
Ini pasti akan menimbulkan gejolak,” katanya.
Untuk itu, Fahira pun meminta Pemerintah segera menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, hal itu dilakukan selain untuk menjalankan UU, agar Ahok juga bisa fokus menjalani persidangan.
“Masyarakat lelah, saya minta Pemerintah jadi solusi, jangan jadi masalah. Mendagri harus paham UU, kan terdakwa haru fokus (jalani sidang),” ungkapnya.
Reporter: Rudi Niwarta