Politik

Percpepat Pembangunan, Komisi I DPRD Sumenep Selesaikan Raperda Desa

Percpepat Pembangunan, Komisi I DPRD Sumenep Selesaikan Raperda Desa. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Mahdi)
Percpepat Pembangunan, Komisi I DPRD Sumenep Selesaikan Raperda Desa. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa. Peraturan tersebut menjadi regula dalam rangka mempercepat pembangunan desa, Sabtu, 23 Juni 2018.

Ach Djoni Tunaidy Anggota Komisi I DPRD Sumenep menyampaikan Raperda tentang desa selesai dibahas oleh komisi I. Diharapkan Raperda tersebut dapat membantu pembangunan di desa, terutama regulasi tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Raparda desa akan menjadi acuan untuk pembangunan desa, sehingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) betul betul dapat memberikan peluang percepatan pembangunan ekonomi di desa,” katanya di gedung parlemen

Program preoritas dari kementrian desa salah satunya setiap desa harus berdiri BUMDes, maka raparda tersebut guna mendorong BUMDes dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Disamping itu juga mengatur tentang pemerintahan di tingkat paling bawah itu. Seperti pada pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa (Kades).

Lanjut Tunaidy, raperda desa yang sudah selesai dihahas merupakan gabungan dari Perda yang sudah ada di desa. Raperda itu akumulasi dari beberapa perda desa yang terpisah pisah, sehingga dijadikan satu. Seperti Perda Desa, Perda PAW, Perda BUMDes yang akhirnya dijadikan satu Raperda.

Baca Juga:  Bawaslu Nunukan Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Politisi Demokrat resebut mencontohkan isi Raperda yang sudah dibahas diantaranya persoalan PAW. Seperti pembentukan panitia PAW oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diserahkan ke pihak kecamatan.

“Padahal jika mengikuti aturan pembentukan panitia PAW dilaksanakan oleh BPD akan tetapi masih banyak desa yang ditemukan jika terdapat PAW di desa langsung di pasrahkan kepihak kecamatan. Maka diharapak hadirnya raperda dapat mempungsikan BPD sebagai wakil rakyat di desa,” pungkasnya

Pewarta : M. Mahdi
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,202