HukumPolitik

Jelang Pemilu Data Pribadi Rawan Disalahggunakan, DPR Minta Operator Bertanggung Jawab

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi I DPR RI telah memutuskan untuk membentuk panitia kerja (panja) terkait dengan perlindungan data pelanggan seluler. Hal tersebut diputuskan usai menggelar rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan RDP dengan para operator telekomunikasi, Senin (19/3)

Anggota Komisi I DPR RI, Syaiful Bahri Anshori mengatakan Panja perlindungan data pribadi merupakan upaya untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi pelanggan.

“Kita bentuk panja, untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran,” katanya Syaiful di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Menurut Syaiful, data pribadi masyarakat tidak boleh bocor, karena hal itu akan sangat berbahaya. Sehingga, perlu adanya jaminan keamanan data tersebut.

“Sangat bahaya karena itu menyangkut tentang data pribadi konsumen,” lanjutnya.

Selain itu, Syaiful mengingatkan perlindungan mengenai data pribadi sangat penting mengingat sebentar lagi akan memasuki tahun politik Pemilu 2019.

Dirinya tidak ingin data pribadi tersebut disalahgunakan untuk kepentingan politik untuk memenangi Pemilu 2019. Karenanya, operator diminta bertanggung jawab untuk menjaga data pribadi konsumen sebab berpotensi bisa disalahgunakan orang lain untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga:  MKGR Jawa Timur Dukung HM Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

“Ini menjelang tahun politik 2019, kita meminta kepada operator untuk bertanggung jawab mengenai data pribadi konsumen, jangan sampai sampai mudah diakses oleh orang lain, dan apalagi disalahgunakan,” tandasnya.

Sebelumnya Ombudsman RI memberikan saran kepada pemerintah untuk memperkuat perlindungan data konsumen telekomunikasi.

Pertama, Ombudsman RI ingin pemerintah mempercepat proses legislasi rancangan UU Perlindungan Data Pribadi guna memastikan hak subyek data benar-benar terlindungi dalam penyimpanan, pemprosesan, pemanfaatan dan pemusnahan data pribadi.

Kedua, Kemenkominfo segera mengatur kewajiban untuk memutakhirkan sistem keamanan IT di semua institusi agar terlindungi dari kebocoran dan penyalahgunaan. Ketiga, Kominfo harus memastikan semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotika atau upaya lainnya dalam memanfaatkan data kependudukan untuk memanipulasi registrasi kartu prabayar.

Keempat, melakukan pengusutan terhadap penjual maupun operator telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi registrasi kartu prabayar.

Kelima, menguyapakan pencabutan semua regulasi yang memberi peluang untuk melakukan prakrik pemberian, pertukaran dan jual beli data pribadi. Ini bisa merugikan negara.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak, Ribuan Orang Gelar Acara Indonesia Berdoa

Keenam, membatasi penggunaan klausula buku dalam berbagai perjanjian terkait pemanfaatan data pribadi yang cenderung menempatkan subyek data dalam posisi lemah.

Ketujuh, melakukan pengawasan dan pembenahan tata niaga voucher atau kartu perdana telepon selular untuk menghindari penyalahgunaan data kependudukan dan praktik bisis tak sehat melalui potensi mark-up data pelanggan maupun rekayasa laporan keuangan pada operator.

Terakhir, Ombudsman RI meminta Kementerian Kominfo segera melakukan penertiban pemanfaatan jaringan dan frekuensi untuk penyebaran promosi bisnis sepihak ke peralatan telekomunikasi yang dimiliki oleh warga negara.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda

Related Posts