Hukum

KPK Hibahkan Barang Rampasan dari Nazaruddin dan Fuad Amin ke Polri

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hibahkan barang rampasan negara dari dua terpidana perkara korupsi yakni M Nazaruddin dan Fuad Amin ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Besok, sebagai bagian dari agenda Rakernis Bareskrim 2018 di Hotel Mecure Ancol direncanakan akan dilakukan penyerahan barang rampasan dari kasus Nazaruddin dan Fuad Amin,” kata Febri, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Febri menyampaikan, dari perkara Nazaruddin, dihibahkan berupa dua bidang tanah dan bangunan seharga Rp12,4 miliar, yang bertempat di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C Nomor 15 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Diserahkan dan akan digunakan oleh Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakkan hukum,” terangnya.

Dari perkara korupsi yang dilakukan Fuad Amin, KPK akan hibahkan satu unit mobil Toyota Kijang Innova XW43 2010 yang akan digunakan oleh Polres Tanah Toraja, Sulawesi Selatan. “Hibah atau penyerahan barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI,” tambah Febri.

Baca Juga:  10 Oknum Pengawas dan Penyelenggara Pilkada Jember Ditangkap Gegara Rencana Curangi Gus Fawait

Sementara pimpinan KPK, lanjut Febri, direncanakan akan hadir dalam penyerahan barang rampasan tersebut ke Polri. “Besok acara dimulai pada pukul 08.00 WIB dan direncanakan ada pimpinan yang akan hadir dalam penyerahan,” tandasnya.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 226