NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada Februari 2017 lalu, jumlah pekerja informal di Indonesia mencapai 72,67 juta orang, atau 58,35 persen dari total pekerja.
Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuat skema baru agar pekerja informal mendapatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).
“Melalui pembiayaan mikro perumahan ini nilai pinjaman yang diberikan cukup rendah dengan jangka waktu yang cukup pendek agar risiko kredit yang dihadapi lembaga jasa keuangan menjadi lebih kecil,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti dalam keterangan tertulis yang diterima (26/8/2017).
Ia menambahkan, bahwa skema PMP ini bersifat bertahap (incremental) dan berulang (revolving), yaitu kredit diberikan secara berulang dengan tempo maksimal 5 tahun dan besaran maksimal Rp.50.000.000,-, sehingga debitur dapat memenuhi kebutuhan rumahnya secara bertahap (incremental housing), sekaligus membangun kelayakan kreditnya terhadap lembaga jasa keuangan.
Skema PMP merupakan skema pembiayaan dengan pendekatan rumah inti tumbuh (RIT). Dengan konsep RIT, tempat kediaman awal untuk memulai bertempat tinggal adalah dengan standar minimal yang layak dihuni dan kemudian rumah tersebut dapat dikembangkan secara bertahap menjadi lebih luas.
“Pemanfaatan pembiayaan mikro perumahan juga bisa fleksibel, dapat dimanfaatkan misalnya dipinjaman pertama mulai dari pembelian kavling tanah, bangun pagar, bangun pondasi, bangun konstruksi bangunan. Kemudian jika pinjaman sudah lunas, bisa memanfaatkan pinjaman mikro kembali untuk perluasan rumah, perbaikan rumah, sampai akhirnya rumah jadi dan siap huni,” ujar Lana. (*)
Editor: Romandhon