NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sejak pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas), pro-kontra bermunculan di kalangan masyarakat.
Direktur the Asian Muslim Action Network (AMAN) Ruby Khalifah mengatakan, bahwa masyarakat harus memahami bahwa tujuan penerbitan Perppu tersebut adalah untuk melindungi Indonesia dari ancaman radikalisme. Namun, bukan berarti proses penerbitan dan isi dari Perppu ini tanpa cela.
“Ini kan tujuannya melindungi rumah kita bersama, bernama Indonesia dari radikalisme yang ingin mengganti dasar negara,” ujar Ruby dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurutnya, bahwa Perppu ini masih memiliki banyak kekurangan. Karena itu, masyarakat justru harus berperan dalam pengawasan terhadap implementasinya.
“Justru dalam posisi Perpu memiliki kekurangan, maka kini saatnya masyarakat sipil menyiapkan kritik dan masukan konstruktif proporsional untuk mencegah implementasi Perpu yang liar,” ungkap dia.
Meskipu bisa langsung diterapkan, namun agar bisa disahkan menjadi undang-undang, DPR perlu menyetujui isi Perppu tersebut. Terlebih lagi, pemerintah perlu menyiapkan argumentasi yang matang agar draf Perppu yang sudah sampai DPR tersebut bisa disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Jangan sampai pelrindungan terhadap Ormas justru menghilangkan ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi kita,” ucapnya.
Untuk diketahui, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini menghapus pasal yang menyebut pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.
Pewarta: Ricard Andika
Editor: Achmad Sulaiman