Hukum

Tersangka Baru Kasus Bakamla Seret Anggota DPR

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tersangka Baru Kasus Bakamla Seret Anggota DPR. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo membenarkan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Diduga tersangka baru itu berasal dari cluster DPR yang diduga ikut memuluskan anggaran proyek-proyek Bakamla.

“Rasanya ada (tersangka baru dari DPR di Kasus Bakamla),” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Agus bilan pihaknya saat ini telah melakukan gelar perkara baru dalam kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Bakamla. Gelar perkara ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus tersebut yang sudah menyeret sejumlah tersangka sebelumnya.

“Gelar perkaranya sudah dilakukan,” katanya.

Dengan digelarnya perkara artinya KPK sudah mengantongi sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut kini tengah diperkuat untuk kemudian KPK bisa menaikannya ke tahap penyidikan seiring dengan penetapan tersangka baru.

Diketahui, Dirut PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah yang telah divonis bersalah dalam kasus ini mengaku telah menyerahkan uang kepada Politkus PDIP Ali Fahmi sebesar 6% dari nilai proyek satelit monitoring dan drone sekitar Rp400 miliar atau Rp24 miliar.

Baca Juga:  Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

Uang itu disebut dibagikan kepada sejumlah anggota DPR RI seperti anggota DPR dari Fraksi Golkar Fayakun Andriadi, Bertus Merlas dari PKB, dan Eva Sundari dari PDIP untuk memuluskan anggaran proyek di Bakamla.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts