Hukum

KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai Dalami Kasus Suap MK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Harry Mulya. Harry akan diperiksa terkait kasus suap kepada Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar terkait permohonan uji materiil perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Harry akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman),” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Selain Harry, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Imron dan Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai, Tahi Bonar Lumban Raja. Sama halnya dengan Harry, keduanya juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Basuki.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Patrialis dan rekannya, Kamaludin sebagai tersangka penerima suap. Patrialis dan Kamaludin diduga menerima suap sebesar US$ 20.000 dan Sin$ 200.000 dari Dirut CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 peternakan dan kesehatan Hewan di MK.

Baca Juga:  Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

Dalam OTT pada Januari lalu, selain menangkap Patrialis, tim satgas KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129.

Dalam penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/3/2017) lalu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan data impor perusahaan-perusahaan Basuki.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menyita puluhan stempel berkaitan dengan ekspor impor sejumlah kementerian dan lembaga serta cap label halal dari sejumlah negara saat menggeledah salah satu kantor Basuki di Jakarta Utara.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Patrialis Akbar dan Kamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Ng Fenny sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Polemik Meruncing!!! Satpam Smarista Mengaku Diperintah Kepsek Usir Wartawan

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 608