NUSANTARANEWS.CO – Polemik tentang perpanjangan masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti sudah tidak relevan untuk dibicarakan. Sebab, UU Nomor 2 Tahun 2002 jelas-jelas sudah mengatur tentang Polri, termasuk masa jabatan Kapolri. Jika presiden Joko Widodo menghormati hukum dan konstitusi, tidak ada alasan baginya untuk menggunakan hak prerogatifnya terhadap suatu kegiatan rutin, apalagi sekedar pergantian jabatan seorang pejabat negara, seperti misalnya memperpanjang jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang dalam waktu dekat memasuki usia pensiun.
Masalah pergantian kapolri menjadi gaduh, karena sikap Badrodin Haiti sendiri yang tidak tegas, sebagaimana yang dilaporkan oleh majalah Tempo (edisi 30 Mei-5Juni 2016) bahwa Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Presiden. Dengan kata lain, Badrodin masih berharap masa jabatannya sebagai Kapolri diperpanjang. Padahal, sebagai seorang Jenderal, mestinya Badrodin sadar bahwa masa dinasnya hampir selesai, dan segera menyiapkan penggantinya. Bukan menunggu durian runtuh lagi.
Akan lebih terhormat bila Jenderal Badrodin Haiti menyiapkan diri untuk pensiun, dan mempromosikan nama-nama calon penggantinya, meski nanti keputusannya harus melewati mekanisme yang sudah diatur. Bila hal itu terjadi, Badrodin adalah seorang negarawan yang patut dihormati.
Tapi dengan ulahnya yang terkesan tidak tegas, dan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, apakah masih pantas seorang Badrodin dijadikan figur pemimpin?
Sebaliknya, Komjen Budi Gunawan (BG) memiliki hak untuk dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi setelah tuduhan KPK tidak terbukti, yang ternyata hanya sekedar fitnah belaka untuk menggagalkan BG menjadi Kapolri. Bila Presiden Jokowi sungguh-sungguh menginginkan BG menjadi Kapolri, sekarang adalah saat yang tepat untuk memperkuat barisan di pemerintahan guna memberantas koruptor. Jadi Jokowi tidak boleh plin plan lagi karena BG terbukti bersih. Sudah pas menjadi musuh koruptor. (ER/AS)
Baca juga: Dukungan Kepada BG Kembali Muncul.