NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) RI, Amran Sulaiman mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin, (13/3/2017). Amran mengatakan kedatangannya ke Markas Agus Rahardjo CS ini bukan karena kasus korupsi, melainkan untuk berdiskusi soal sistem pengelolaan komoditas kelapa sawit.
“Hasil pertemuan kita membahas tentang sawit,” ujar Amran di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (13/3/2017).
Simak: KPK Akan Awasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Sawit
Lebih lanjut Ia mengatakan, KPK meminta agar komposisi plasma dan inti sebanyak 20% atau lebih tinggi. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang pedoman usaha perkebunan mewajibkan pembangunan masyarakat minimal 20% dari area izin yang diperoleh perusahaan.
“Tapi sampai sekarang masih 10% untuk plasma,” ujar dia. (Baca: Menteri Amran Minta KPK Awasi Anggaran Peremajaan Kelapa Sawit)
Dijelaskannya alokasi dana yang telah disiapkan untuk replanting perkebunan sawit rakyat sampai dengan tahun 2016, mencapai Rp 400 miliar, kemudian ada dana tambahan untuk pengembangan sarana dan prasarana petani sebesar Rp 160 miliar.
Jika ditotal dukungan saja kepada petani yang digelontorkan dari iuran ekspor yang dihimpun Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) mencapai Rp 560 miliar.
Atas dasar itu, Ia meminta pendampingan kepada KPK untuk mengawasi anggaran peremajaan (replanting) kelapa sawit.
Reporter: Restu Fadilah