NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa kegiatan usaha daur ulang sampah atau bank sampah bisa mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mengembangkan usaha daur ulang sampah.
Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga berharap peran dan fungsi bank sampah semakin luas, bukan hanya sebatas pengelolaan sampah saja, tapi juga pemberdayaan terhadap para anggotanya dalam mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Saya berharap bank sampah bisa berkontribusi untuk pengembangan UMKM kita,” kata Puspayoga melalui keterangan resminya yang disampaikan Puspayoga saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Jawa Timur, Rabu (1/3/2017).
Puspayoga menjelaskan, bank sampah yang bisa mengajukan KUR, harus sudah mengantongi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dari Kecamatan. “Dengan izin itu, bank sampah bisa melakukan usaha jual beli sampah dan mendapatkan fasilitas KUR dengan nominal plafon Rp 5 juta dan maksimal Rp 25 juta,” kata dia.
Selain itu, Kemenkop UKM juga akan mencanangkan kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengintegrasikan bank sampah dengan kampung UKM digital.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi kebutuhan UKM bank sampah dan kampung UKM digital mulai dari pelatihan lembaga, administrasi dan manajemen serta permodalan sehingga bank sampah bisa produktif dan terus berkembang di seluruh daerah. “Kami bantu manajemen bank sampah dan akses pembiayaan dari KUR maupun pembiayaan dari LPDB (Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir),” ungkap Puspayoga.
Ia menjelaskan program social technopreneur sangat penting direalisasikan untuk menyelesaikan masalah sosial dengan cara pengembangan usaha berbasis teknologi. Misalnya dengan mendorong pengelolaan bank sampah hingga menghasilkan produk daur ulang yang memiliki nilai ekonomis.
“Kami sudah lihat hasilnya (produk daur ulang) bagus-bagus. Ini harus terus didorong agar semua daerah bisa menghasilkan hasil daur ulang sampah semacam ini,” tutur Puspayoga.
Reporter: Richard Andika