Hukum

KPK Tahan Empat Tersangka Suap Hakim MK

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus suap dugaan penolakan Judicial Review. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, (25/1/2017) kemarin.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan keempatnya ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Dimana tersangka Basuki Hariman (BHR) di rutan Pomdam Guntur, Kamaludin (K) di rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Patrialis Akbar (PAK) dan NG Fenny (NGF) di rutan C1 KPK.

“Keempatnya akan ditahan selama 20 hari kedepan,” ujar Febri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (27/1/2017).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di sejumlah lokasi di DKI Jakarta. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan 11 orang.

Kemudian 11 orang itu digelandang dan menjalani pemeriksaan 1×24 jam. Setelah diperiksa KPK pun menaikan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan seiring dengan penetapan empat orang tersangka.

Baca Juga:  Terkait Kriminalisasi Wartawan Rosmely, Ini Catatan Saya untuk Kapolri

Mereka diantaranya, Hakim MK; Patrialis Akbar (PAK) , Swasta perantara PAK; Kamaludin (KM), Importir Daging; Basuki Hariman (BHR), serta Karyawan Basuki; Ng Fenny (NGF). Dimana PAK dan KM berperan sebagai penerima suap sedangkan BHR dan NGF sebagai pemberi suap. Adapun suap untuk mempengaruhi putusan hakim atas judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan yang diajukan oleh Teguh Boediono.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin dijerat pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 590