HukumTerbaru

KPK Mulai Periksa Saksi dalam Skandal Suap Emirsyah Satar Minggu Depan

NUSANTARANEWS.CO – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait penyidikan kasus suap dalam pengadaan mesin-mesin pesawat yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PRC.

“Jadi akan diagendakan pemeriksaan saksi termasuk juga pemeriksaan tersangka,” tuturnya dalam Konferensi Pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (20/1/2017).

“Pemeriksaan akan dilakukan segera direncakan pemeriksaan mulai dilakukan di minggu depan atau akhir Januari ini,” katanya.

Saat ini lanjut Febri, penyidik tengah mempelajari terlebih dahulu beberapa dokumen hasil penggeledahan yang telah dilakukan KPK. Karena beberapa informasi dan bukti yang sudah diperoleh sebelumnya itu masih perlu didalami lebih lanjut.

Mantan aktivis tersebut tak menyebutkan detilnya siapa saja saksi yang akan diperiksa. Yang jelas saksi yang akan dipanggil merupakan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, mempunyai kaitan atau mempunyai informasi untuk menjelaskan perkara ini.

Baca Juga:  Ajak Semua Kawal Suara Khofifah-Emil di Pilgub, Mat Mochtar: Kemenangan Di Depan Mata Jangan Sampai Dicurangi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua orang tersebut adalah Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan terhadap Soetikno KPK menyangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 585