NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, Jumat (20/1/2017). Sumarsono diakui Jubir KPK, Febri Diansyah memenuhi undangan tersebut.
“Yah memang dia hadir tapi bukan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan reklamasi, karena memang tidak ada proses penyelidikan reklamasi yang tengah berjalan saat ini,” ujar Febri.
Meski demikian, ada yang menarik dalam pertemuan ini, dimana Sumarsono diam-diam lewat belakang bertemu dengan para pimpinan. Padahal biasanya, setiap tamu yang diundang KPK melewati pintu depan tangga dimana tempat para pewarta KPK berkumpul.
Ditanya terkait hal tersebut seperti biasanya, Febri menjawabnya dengan sangat diplomatis.
“Saya harus cek dulu yah persisnya itu seperti apa, karena memang ada beberapa kondisi yang kemudian membutuhkan hal tersebut,” kata Febri.
Dikatakan Febri, materi yang dibicarakan dalam rapat koordinasi tersebut adalah terkait dengan aturan dan prosedur yang berlaku di pemerintahan DKI Jakarta. Spesifiknya terkait penggunaan dana pihak ketiga di DKI Jakarta.
“Jadi itu yang didiskusikan, karena yang bersangkutan (Sumarsono) adalah Plt Gubernur DKI Jakarta jadi tentu kita pandang dari aspek regulasi memahami kebijakan tersebut,” ujarnya.
Saat dipertegas oleh para pewarta, apakah rapat koordinasi (rakor) dengan mengundang Sumarsono tersebut untuk memastikan persoalan diskresi yang pernah dikeluarkan oleh Ahok itu salah atau tidak?
Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu tidak mengelak dan membenarkannya. Ia menyebut sebagaimana pernyataan para pimpinan sebelumnya bahwa KPK memang ingin mendalami dan meneliti diskresi yang pernah dikeluarkan oleh Ahok, terkait kontribusi tambahan yang dikenakan kepada pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta tersebut.
“Karena itu perlu dikakukan rakor seperti ini karena yang bersangkutan (Sumarsono) yang menjabat sebagai Plt Gubernur,” ucapnya.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kontribusi tambahan untuk pengembang reklamasi sebesar 15% mengemuka. Ahok menyatakan besaran kontribusi tambahan itu muncul semula atas diskresi dari dirinya.
“Itu kan semacam hitungan diskresi, Pak. Saya kan punya hak diskresi,” kata Ahok dalam persidangan, Senin, 25 Juli 2016 lalu.
Hakim kemudian bertanya soal kajian hukum soal penentuan besaran 15% yang hendak dimasukkan dalam Raperda soal reklamasi. Ahok menjelaskan pihaknya berhak mengeluarkan diskresi bila tak ada peraturan yang jelas terkait suatu hal, dalam hal ini adalah kewajiban tambahan kontribusi yang dikenakan terhadap pengembang reklamasi. (Restu)