Hukum

KPK Tetapkan Pejabat Bakamla Sebagai Penerima Suap

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang yang diciduk saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim KPK melakukan pemeriksaan 1×24 jam setelah penangkapan.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam pasca penangkapan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan keempat orang sebagai tersangka,” tutur Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (15/12/2016).

Keempat orang tersangka itu diantaranya Eko Susilo Hadi (ESH) yang merupakan Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah (FD) yang merupakan Direktur PT MTI,  Muhammad Adami Okta (MAO) dan Hardy Stefanus (HST) yang merupakan pegawai PT MTI.

Kata Agus, tiga diantaranya diduga berperan sebagai pemberi suap. Lalu, pejabat Bakamla berinisal ESH sebagai penerima suap. Agus tak menjelaskan apa modus dari suap tersebut.

Akibat dari perbuatannya itu, ESH sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau asal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga:  Terkait Kriminalisasi Wartawan Rosmely, Ini Catatan Saya untuk Kapolri

Sedangkan HST, MAO dan FD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 99 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 599