Hukum

KPK: Diskresi Makin Sering Dikeluarkan, Korupsi Pun Gencar Dilakukan

NUSANTARANEWS.CO – Semakin banyaknya diskresi yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah, khususnya pemerintah daerah, maka korupsi pun akan semakin meningkat. Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, dalam acara Rakornas dan Diskusi Publik bersama Gubernur Seluruh Indonesia, di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, (24/11/2016).

Kata Agus hal tersebut bisa dikurangi oleh beberapa cara. Pertama dengan memperluas akuntabilitas di setiap lembaga pemerintahan. Kemudian yang kedua yakni dengan membatasi diskresi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Misal (diskresi) hanya boleh dalam hal terjadi kekosongan aturan, ketidak jelasan aturan, atau kemudian boleh dilakukan pada waktu program itu tidak berjalan, stagnan, macet,” ucapnya.

Jadi lanjut dia, jika sudah terjadi kondisi-kondisi krusial yang seperti itu. Barulah pemerintah boleh mengeluarkan sebuah diskresi.

Kemudian setelah diskresi itu dikeluarkan, barulah pemerintah segera mencarikan jalan keluar. Misalnya dengan mengeluarkan sebuah peraturan.

“Nah berikutnya harus segera dicarikan jalan keluar peraturan untuk atur itu untuk memperbaiki itu,” sarannya.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, PPWI Inhil Soroti Sikap Kadisdik dan Pemkab Inhil yang Memble

Diskresi merupakan prinsip mendasar yang dimiliki oleh aparatur pemerintah dalam mengelola pemerintahan. Asas ini memberikan legitimasi atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah demi kepentingan umum.

Berdasarkan prinsip ini, seorang pejabat tidak dapat dipidana selama mengikuti rambu-rambu penggunaan diskresi. Sejatinya diskresi merupakan kekuasaan yang bebas dan dapat digunakan untuk mengatasi masalah tertentu. (Restu)

Related Posts

1 of 596