Terbaru

Kronologi KPK Tangkap Pejabat di Ditjen Pajak

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kasubit Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan berinisial HS (Handang Soekarno) dan petinggi PT E.K Prima Ekspor Indonesia bernisial RRN (Ras Rajamohanan Nain) sebagai tersangka. Keduanya jadi tersangka kasus dugaan suap pembebasan tunggakan pajak.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK pada Senin 21 November 2016 kemarin. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, OTT itu dilakukan di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Pada Senin 21 November 2016 sekitar pukul atau 20:00 WIB, terjadi penyerahan uang dari RRN kepada HS dikediaman RRN di Springhiil Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat,” ungkapnya saat Konferensi Pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (22/11/2016).

Seusai ‎penyerahan tepatnya saat keluar Komplek Springhill, penyidik mengamankan HS beserta supir dan ajudan pada pukul 20.30 WIB. Dari lokasi tersebut, diamankan uang sejumlah US$ 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar.

Baca Juga:  BNPT, KPTIK, dan FORMAS Sukses Gelar JKM di Universitas Warmadewa

Selanjutnya, penyidik menuju kediaman RRN untuk mengamankan RRN dan kemudian membawa keduanya ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Penyidik juga mengamankan dua staff RRN dari kediamannya. Dimana staff pertama tinggal di Pamulang, Tangerang Selatan, dan staff yang kedua tinggal di Pulomas, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya itu, HS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan RRN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 606