NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) mengenai pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di sektor perdagangan. Rancangan Perpres ini telah dipersiapkan sejak Maret 2016.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, khusus untuk UMKM akan ada peraturan yang rinci agar UMKM yang ada di Indonesia bisa tumbuh pesat bukan hanya dalam jumlah tetapi pada penguatan UMKM tersebut.
“Ini ada mulai dari pembiayaan, kemudian pemberian sarana prasarana. Macam-macam pokoknya,” ujar Oke di Jakarta, Senin (21/11/2016).
Menurut Oke, dengan Perpres ini nantinya akan ada peraturan menteri (Permen) yang disajikan untuk menunjang Perpres. Permen ini bisa lebih merinci kementerian mana saja yang akan memberikan kemudahan bagi UMKM baik insentif permodalan, serta fasilitas lain yang bisa memberikan kemudahan bagi UMKM.
Di sisi lain, Oke menyebut bahwa Perpres tentange-commerce masih menunggu satu kementerian yang ingin masuk rancangan peraturan pemerintah (RPP). Sementara kementerian lain khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah rampung untuk masuk RPP. “Ada kementerian yang lain sedang memasukkan perihal yang lain,” kata dia. (Andika)