Lintas Nusa

Angkut Surat Dengan Gerobak, Ratusan Warga Ponorogo Tolak Pilkades

NUSANTARANEWS.CO – Setelah terjadi demo dari para Pedagang Kaki Lima (PKL), kini ratusan warga menandatangani penolakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2016 serentak di Desa Bungkal, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Aksi penolakan warga yang tergabung dalam Forum Suara Masyarakat Desa Bungkal Peduli Demokrasi (Forum SMDBPD) tersebut dilakukan dengan cara mengirim surat nota keberangkatan kepada Panitia Pengawas Kecamatan Pilkades Kecamatan Bungkal dengan menggunakan gerobak.

Warga diterima langsung oleh Camat Bungkal, Jemain didampingi Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) di Pendopo Kecamatan Bungkal, Senin (31/10/2016). Sugiman selaku Koordinator warga menjelaskan jika surat keberatan selain ditujukan kepada Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Bungkal, juga dikirim kepada Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Sekdakab, Ketua DPRD, Komisi A DPRD Ponorogo serta Panitia Pilkades Kabupaten Ponorogo.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa seharusnya di Desa Bungkal tidak dilaksanakan Pilkades Serentak secara langsung melainkan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW). “Hal ini dikarenakan ada sisa masa jabatan 2 tahun 5 bulan yang ditinggalkan oleh Kades Bungkal periode 2011-2017 yang mengundurkan diri 15 Desember 2014 silam,” kata Sugiman.

Baca Juga:  Ngayomi, Direksi dan Karyawan Sekar Laut Kompak Dukung Cagub Khofifah

Bahkan, dia memaparkan jika Pejabat Kades Bungkal dan BPD Bungkal tidak melaksanakan mekanisme yang benar. “Karena tidak melaksanakan Musyawarah Desa atau Musdes sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan sesui yang telah diatur oleh Undang-Undang yang ada,” tegasnya.

Warga juga menuntut agar Pilkades Bungkal pada 29 Nopember 2016 dibatalkan demi hukum. “Hal ini karena menyalahi petunjuk pelaksanaan Pilkades yang telah diatur dalam Undang-Undang,” imbuhnya.

Selain itu, warga menilai jika tetap dilaksanakan Pilkades Bungkal 29 Nopember 2016 berarti nantinya Kepala Desa Bungkal juga cacat hukum sebab tidak mengacu pada Undang-Undang yang ada. Pihaknya juga menemukan fakta jika dalam tahapan pendaftaran Bakal Calon Kades Desa Bungkal juga menyalahi panduan dan ketentuan.

Dengan menunjukkan sejumlah bukti, Sugiman menerangkan seharusnya pengumuman pendaftaran Bakal Calon Kades Bungkal seharusnya 4 sampai 12 Oktober 2016 atau 7 hari kerja, tetapi Panitia Pilkades Bungkal mengumumkan 4 sampai 10 Oktober 2016 saja. “Kami sudah tanyakan ke Panwas Kecamatan Pilkades Serentak 2016 Kecamatan Bungkal dan yang benar tahapan pendaftaran Bakal Cakades Bungkal adalah 4 sampai 12 Oktober 2016,” urainya. (Nurcholis/Red-01)

Related Posts

No Content Available