Berita UtamaKhazanahLintas NusaTerbaru

Forum Peduli Kebun Raya Bogor Didampingi AWASS Law Firm Gelar Aksi Jumat Kramat

Forum Peduli Kebun Raya Bogor didampingi AWASS Law Firm gelar aksi Jumat Kramat.
Forum Peduli Kebun Raya Bogor didampingi AWASS Law Firm gelar aksi Jumat Kramat.

NUSANTARANEWS.CO, Bogor – Ribuan massa Forum Peduli Kebun Raya Bogor (KRB) akan menggelar Aksi Jumat Kramat, di Balaikota Bogor dan PT. Mitra Natura Raya (MNR), Jumat (26/8) pukul 13.00 wib. Diprediksi 1000 peserta aksi unjuk rasa akan turun untuk menyampaikan orasinya kepada Pemerintah Bogor.

Salah satu Tim Advokasi, AWASS Law Firm yang diwakili Adintho Prabayu mengatakan bahwa aksi ini digelar sebagai bagian dari solidaritas terkait KRB saat ini. “Kurang lebih ada 1000 personel dari Forum Peduli KRB akan turun ke jalan,” kata Bayu kepada awak media, Rabu (24/8).

Mereka akan menyampaikan aspirasi mengenai ikhtiar mengembalikan marwah KRB kepada Pemerintah Kota Bogor dan PT. MNR yaitu tidak ada kata lain, tolak Glow dan PT. MNR Group.

“Kami akan berjuang bersama menolak aktifitas Glow. Intinya selamatkan KRB dalam pusaran Kapitalis berkedok konservasi,” tegas Bayu.

Baca Juga:  Bawaslu Nunukan Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Penggagas aksi Forum KRB Shinta A Mayangsari menyampaikan bahwa aksi yang akan digelar Jumat mendatang adalah bentuk kegusaran yang sangat besar terhadap KRB yang telah berdiri lebih dari 500 tahun lalu yang bukanlah hutan atau taman kota biasa. KRB adalah sebuah kisah turun temurun yang telah menembus sejarah panjang.

Menurut Shinta dunia mengetahui bahwa Kebun Raya Bogor adalah salah satu keistimewaan yang dimiliki negara kita. Oleh karena itu, sebagai wujud kepeduliannya, Shinta menganggap wisata malam yang diprakarsai PT MNR dan BRIN adalah pola-pola upaya pemusnahan ekosistem, karena atraksi glow dan event yang diadakan di dalam kebun raya tidak tepat sasaran dan berlawanan dengan fungsi dan marwah dari KRB itu sendiri.

Lebih jauh, Shinta menduga ada upaya-upaya kepentingan oligarki kapitalis yang masuk untuk menguasai aset negara tanpa mengindahkan nilai fungsional, dan nilai riset berbasis edukasi konservasi. “Karena di dalam usaha ini kami masih mempertanyakan Amdal, hasil uji kompetensi alat yang digunakan sebelum mereka gunakan dalam KRB,” ujarnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pendidikan di Era Digital, DP Ponorogo Gelar Sosialisasi Tingkat SLTP

“Sesuai Undang-Undang lingkungan terkait konservasi, kita wajib menjaga apa itu linkungan dan ekosistemnya. Namun wisata glow pada kenyataannya bukan menjaga namun justru mengabaikan. Kejanggalan inilah yang akhirnya meunculkan dugaan ada kejahatan besar terkait ekosistem. Artinya dugaan BRIN dan MNR pelaku ekogenoside,” jelas Shinta.

Shinta melihat bahwa BRIN dan MNR secara bersama melakukan eksploitasi hutan konservasi yang didalamnya banyak terdapat Cagar Budaya peninggalan tempo dulu. “Belum lagi kejanggalan terkait keamanan negara karena SOP pengamanan dan keamanannya tidak sesuai,” tambahnya.

Banyak potensi-potensi terkait rahasia negara bisa diketahui oleh pihak lain, ini yang mengkhawatirkan dan mencemaskan FP-KRB, sehingga menginisiasi untuk penutupan Wisata Malam Glow di KRB dan meminta kepada Walikota Bogor dengan hak otonominya menutup mal praktek dugaan ekogenoside.

“FP-KRB bersama tim Advokadnya akan mendampingi danmengawal Walikota Bogor dalam mengambil kebijakan-kebijakan untuk KRB. (DJ/BY/MG)

Related Posts

1 of 62