NUSANTARANEWS.CO – Direktur Eksekutif Indonesia Reform Instititute for Public Policy, Raja Riko Mukhlasin, mengungkapkan bahwa bos grup usaha Raja Garuda Mas (RGM), Sukanto Tanoto, harusnya sudah dijerat dengan hukuman yang maksimal.
Pasalnya, menurut Riko, beberapa kasus yang menjerat Sukanto Tanoto adalah kasus penggelapan pajak Asian Agri yang nilai kerugian negaranya mencapai ratusan miliar rupiah.
Asian Agri sendiri adalah induk usaha terbesar kedua di Grup RGM, perusahaan milik Sukanto Tanoto yang pernah menjadi orang terkaya di Indonesia pada 2006 versi majalah Forbes tersebut.
“Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak era presiden SBY (Susilo Bambang Yudhono), Darmin Nasution, waktu itu hasil pemeriksaan tim investigasi selama empat bulan menemukan bukti kuat modus operandi Asian Agri dengan cara menggelembungkan biaya perusahaan Rp1,5 triliun dan membengkakkan kerugian transaksi ekspor Rp232 miliar serta mengecilkan hasil penjualan Rp889 miliar,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Riko mengatakan, hal inilah yang menyebabkan Surat Pajak Tahunan (SPT) dari Asian Agri fiktif. “Dan menurut Darmin waktu itu, kerugian negara untuk sementara diperkirakan mencapai 30 persen dari total biaya fiktif yang mencapai Rp 2,62 triliun atau sekitar Rp 786,3 miliar,” ujarnya.
Di samping itu, Rico menyebutkan, Sukanto Tanoto juga dikabarkan mendapat perlakuan istimewa dari Singapura. Pengusaha China itu kerap membawa uang dari Indonesia ke Singapura.
Hal itu pun tidak dilakukan sendirian. Tetapi bersama temannya, Bos Group Gajah Tunggal, Syamsul Nursalim, yang menyimpan harta kekayaannya di Singapura. “Dia seperti orang yang sakti karena seperti tak pernah tersentuh oleh hukum,” kata Riko menambahkan. (Deni)