Ekonomi

Pantauan Harga Hewan Kurban

NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah telah menetapkan puncak perayaan Idul Adha pada tanggal 12 September 2016. Hari raya ini sangat identik dengan penyembilan hewan kurban.

Redaksi Nusantaranews.co menyadur beberapa situs penjualan harga hewan kurban. Berdasarkan pantauan redaksi harga hewan kurban untuk Idul Adhna 2016 cukup bervariasi.

Prediksi harga kambing, mulai dari harga Rp2 jutaan dengan berat 18-20 kg, kemudian untuk kambing super tipe A dengan bobot 32-36 kg dibanderol dengan harga Rp3.600.000. Sedangkan untuk kambing domba super dengan berat 32 – 36 kg dihargai Rp3.100.000.

Untuk harga sapi, mulai dari Rp13 juta dengan berat standar ± 200 kg. Paling mahal,  sapi super seharga Rp 22.500.000 berbobot ±350 Kg.

Harga ini bisa berubah tergantung stock hewan qurban. Beberapa penjual juga menyediakan fasilitas titip gratis hewan kurban yang telah dibeli pelanggan.

Masyarakat yang akan membeli hewan kurban diimbau agar memeriksa kesehatannya secara kasat mata. Secara fisik penampilan hewan yang sehat nampak beda dengan yang tidak sehat.

Baca Juga:  Kemiskinan Masalah Utama di Jawa Timur, Sarmuji: Cuma Khofifah-Emil Yang Bisa Atasi

Kasi Keswan dan Kesmavet, Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tasikmalaya, Drh Nina Kurniada mengatakan, cara mudah untuk mengenali hewan yang sehat bisa dilihat dari matanya bening, tidak mengeluarkan lendir dan kulitnya halus.

Selain itu, tubuh hewan tegak saat berdiri. Pada tubuhnya tidak ada bekas luka. Namun, untuk lebih mudahnya pembeli bisa memilih hewan kurban yang sudah diberi tanda sehat oleh Bidan Peternakan.

Jika pembeli tidak bisa membedakan hewan kurban yang sehat dan tidak sehat, disarankan membeli hewan yang sudah diperiksa saja. Biasanya, pemeriksaan hewan kurban akan dilaksanakan dua pekan sebelum hari raya Idul Adha.

Setelah diperiksa hewan-hewan kurban tersebut diberi pin sehat. Pin tersebut menjadi tanda untuk hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatan dan kelayakannya. Selain pin, hewan kurban juga dilengkapi surat bukti pemeriksaan hewan.

“Hewan yang tidak sehat tidak diberi pin, hewan tersebut juga dilarang diperjualbelikan,” ujar Drh Nina. (Rafif)

Related Posts