NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hingga 18 September 2017, masih ada 9.300.584 jiwa atau 5,02% warga Indonesia yang belum melakukan perekaman e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik).
“Di titik ini, saya sangat berharap warga yang belum merekap segera melakukan perekaman,” tuturnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa, (19/9/2017).
“Saya khawatir masyarakat yang belum melakukan perekaman ini akan sulit mendapatkan pelayanan di BPJS, Imigrasi, Perbankan, Asuransi, penegakan hukum, SKCK, dan lain-lain. Karena lembaga-lembaga tersebut audah bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil untuk mendapatkan data tunggal,” ucapnya.
Zudan kemudian menjelaskan wajib KTP berdasarkan data kependudukan semester I tahun 2017 adalah sebesar 189.630.855 jiwa. Dari jumlah tersebut, 4.381.144 jiwa diantaranya berada di luar negeri.
Adapun sampai dengan tanggal 18 September 2017 ini, terdapat 175.948.127 jiwa atau sekira 94,98% telah melakukan perekaman e-KTP.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman