Hukum

Situs Habib Rizieq Diblokir, Ini Penjelasan Menkominfo Rudiantara

NUSANTARANEWS.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir situs resmi Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab, yakni habibrizieq.com. FPI pun mengecam keras pemblokiran tersebut.

Perihal tersebut, Menteri  Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pun ikut angkat bicara. Kata Rudi pemerintah hanya akan memblokir suatu situs, jika situs tersebut melanggar aturan yang telah dibuat pemerintah.

“Apapun yang diblokir itu karena tidak sesuai aturan. Itu jelas diatur dalam undang-undang,” jelasnya, di Jakarta, Kamis, (1/12/2016).

Dia menjelaskan bahwa pemblokiran situs hanya akan dilakukan, jika situs tersebut dianggap meresahkan masyarakat. Pemblokiran pun dipastikan dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Itu memang sudah lama memang ada pemblokiran. Karena secara UU dan peraturan itu memang dimungkinkan untuk dilakukan istilahnya pemutusan akses, dalam revisi UU yang baru,” katanya.

“Jadi (pemblokiran situs) bukan hal yang baru. Itu macam-macam ada pornografi, ada radikalisme, ada SARA, macam-macam, dan pelaksanaanya tentunya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” terangnya.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Atas dasar itu, Mantan General Manager Business Development PT Indosat itu juga membantah jika dianggap pilih-pilih dalam memblokir sebuah situs. Dia juga memastikan tak ada masalah dengan sosok Imam Besar FPI itu.

“Regulasi jalan terus, tidak karena mau ada apa, punya siapa, itu tidak ada,” tandasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 430