HukumPolitik

Mendagri Sebut 20 Persen Presidential Threshold Sesuai UU

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kendati mendapat kritikan tajam dari para pakar hukum, karena dianggap melanggar konstitusi, Pemerintah sampai saat ini masih bersikukuh dengan usulan presidential threshold sebesar 20 persen. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan presidential threshold 20 persen dalam pemilu dinilai berguna untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

“Hal-hal yang sudah baik mari kita tingkatkan atau dipertahankan,” kata Tjahjo di Komplek Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2017).

“Jangan 20 yang sudah baik dua kali pilpres nggak ada masalah, UU sudah menjamin, MK juga tidak mempermasalahkan, itu domainnya pembuat UU yang sudah baik kenapa diturunkan?” lanjut dia.

Sementara itu, banyak pakar dan pengamat menilai kebijakan presidential threshold sebesar 20 persen sarat dengan muatan politis dan menjadi alat politik bagi partai penguasa, untuk mengukuhkan dominasi politiknya. Tak hanya itu, beberapa anggota fraksi dari Gerindra, Demokrat dan PKS menilai presidential threshold sebagai upaya untuk membatasi partai politik dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

“Itu sudah dua kali nggak ada masalah. Pilkada serentak juga sama nggak ada yang komplain. Kenapa takut calon tunggal? Nggak ada, sudah ada rambu-rambunya dulu,” kata Tjahjo.

Dirinya menegaskan pengambilan keputusan tentang RUU Pemilu harus secepatnya dilakukan. Mengingat semakin mepetnya waktu mendekati pemilu 2019. “Saya masih percaya kepada DPR karena lobbi tahap dua sampai jam 8,” pungkasnya.

Sementara itu, pakar hukum dan tata negara Refly Harun menyebut, presidential threshold 20 persen dianggap telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 14/PUU-XI/2013 yang mengatur pemilu serentak 2019. Dirinya menyebut presidential threshold 20 persen tidak memiliki dasar hukum. Adapun dasar yang digunakan adalah hasil Pemilu 2014, itu mengada-ada dan menyalahi aturan.

“Kalau dasarnya pemilu legislatif 2019 baru mungkin (dipakai),” ungkap Rafly. Masalahnya, kata dia, ini soal pemilu serentak Pileg dan Pilpres di tahun 2019. Jadi tidak logis menjadikannya acuan. “Pemilu presiden 2019 tidak bisa menjadikan hasil pemilu 2014 sebagai dasar,” tegasnya.

Baca Juga:  Masuk Cagub Terkuat Versi ARCI, Khofifah: Insya Allah Jatim Cettar Jilid Dua

Pendapat serupa juga diungkapkan oelh peneliti LIPI, Syamsuddin Haris. Dirinya mengatakan bahwa presidential threshold 20 persen sudah tidak lagi relevan. Baginya, presidential threshold (20 persen) hanyalah upaya untuk mendikte Pilpres 2019 dengan perolehan suara atau kursi di parlemen 2014 silam. Kalau ini digunakan sebagai syarat Pilpres 2019, itu sebuah penyimpangan.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 31