HukumTerbaru

KPK Surati Menteri Kabinet Jokowi-JK Yang Belum Lapor LHKPN

Gd KPK
Ilustrasi Gedung KPK/Foto Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – (Jokowi) telah mengumumkan sejumlah menteri yang diganti dan yang digeser posisinya. Berikut daftar lengkap hasil reshuffle Kabinet Kerja jilid II:

  1. Menko Kemaritiman: Luhut Binsar Panjaitan menggantikan Rizal Ramli. Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya menjabat sebagai Menkopolhukam
  2. Menteri PPN/Ka Bappenas: Bambang Brodjonegoro Menggantikan Sofyan Djalil. Sebelumnya Bambang Brodjonegoro menjabat sebagai Menkeu.
  3. Menteri ATR / Ka BPN: Sofyan Djalil menggantikan Ferry Mursidan Baldan. Sebelumnya Sofyan Djalil menjabat sebagai Menteri PPN/Ka Bappenas
  4. Menko Polhukam: Wiranto menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan.
  5. Menteri Keuangan: Sri Mulyani Indrawati menggantikan Bambang Brodjonegoro.
  6. Menteri Desa dan PDTT: Eko Putro Sandjojo menggantikan Marwan Jafar
  7. Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi menggantikan Ignasius Jonan.
  8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy menggantikan Anies Baswedan.
  9. Menteri Perdagangan: Enggartiasto Lukita menggantikan Thomas Lembong yang digeser menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  10. Menteri Perindustrian: Airlangga Hartarto menggantikan Saleh Husin.
  11. Menteri ESDM: Archandra Tahar menggantikan Sudirman Said. (Kini sudah dicopot dan digantikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt)
  12. Men PANRB: Asman Abnur menggantikan Yuddy Chrisnandi.
  13. Kepala BKPM: Thomas Trikasih Lembong menggantikan Franky Sibarani. Sebelumnya, Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Dia masuk ke dalam kabinet saat reshuffle jilid I pada bulan Agustus 2015.

Dari pengumuman hasil reshuffle jilid II yang dilakukan akhir Juli lalu, ternyata ada beberapa menteri yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pelaksana Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  Konsorsium PPWI-First Union Berikan Piagam Penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri Libya

Hanya saja Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha enggan menyebutkan siapa namanya. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati para menteri di kabinet kerja Jokowi-JK. Isi surat tersebut tidak lain mengingatkan para pembantu presiden untuk segera menyerahkan LHKPN-nya.

“Untuk itu kami mengimbau kepada para menteri yang baru dilantik maupun yang baru bergeser atau diberhentikan, melaporkan harta kekayaannya,” tutur Priharsa, di Jakarta, Senin, (29/8/2016)

LHKPN adalah Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan
  • Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

Baca Juga:  Kumpulkan Kader Potensial, Demokrat Tancap Gas Bahas Persiapan Pilkada Serentak di Jawa Timur

Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension, serta mengumumkan harta kekayaannya.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim.

Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi. Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, dan Pemimpin dan Bendaharawa Proyek.

Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu, Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perijinan, Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat, dan Pejabat pembuat regulasi.

Baca Juga:  Politisi Asal Sumenep, MH. Said Abdullah, Ungguli Kekayaan Presiden Jokowi: Analisis LHKPN 2022 dan Prestasi Politik Terkini

Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Restu)

 

Related Posts

1 of 218