Hukum

Korupsi Miliaran Rupiah, La Nyalla Mattalitti Hanya Dituntut 6 Tahun Penjara

NUSANTARANEWS.CO – Sidang terdakwa Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Rabu, (30/11/2016) siang. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jawa Timur akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa juga menuntut agar La Nyalla membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.

Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta La Nyalla akan dilelang. Namun, jika tidak dibayar 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, dan hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa La Nyalla Mattalitti terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ucap JPU Kejati Jatim, Didik Farkhan.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Dalam mengajukan tuntutan, JPU memiliki pertumbangan yang meringankan dan memberatkan. Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, menimbulkan kerugian negara, terdakwa kabur ke Singapore, tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan tidak mau mengisi BAP.

“Sedangkan yang meringankan lantaran terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Didik.

La Nyalla melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 599